27 September 2023 - 02:26
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
27 September 2023 - 02:26
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Headline

ASN Samarinda Terlibat Jual Kartu Vaksin COVID-19 Palsu

ASN Samarinda Terlibat Jual Kartu Vaksin COVID-19 Palsu

ASN Samarinda Terlibat Jual Kartu Vaksin COVID-19 Palsu

Para tersangka pemalsuan kartu vaksin dan tes swab PCR di Polres Samarinda, Rabu (4/8). Foto istimewa

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
5 Agustus 2021 | 05:28

newsborneo.id – Sembilan tersangka pemalsuan kartu vaksin dan surat hasil keterangan swab PCR berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Samarinda  Kalimantan Timur (Kaltim). Para tersangka ini diringkus di lokasi yang berbeda.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan selama tiga hari,” ujar Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolresta Samarinda, Rabu (4/8).

PILIHAN REDAKSI

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

200 Kasus per Tahun, Warga Samarinda Diimbau Waspada Rabies

Polisi Buru Pemilik Mobil Pengetap BBM yang Terbakar di Samarinda

Eko mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan ini terjadi saat petugas melaksanakan tugas rutin pengamanan di Bandara APT Pranoto Samarinda pada Kamis 29 Juli 2021 lalu. Ketika itu, petugas bandara memeriksa kelengkapan berkas penumpang di depan pintu masuk.

Salah satu berkas surat PCR milik penumpang bernama Hoirieh menarik perhatian petugas. Petugas curiga dengan surat hasil pemeriksaan PCR dan kartu vaksin miliknya. Fakta tersebut terungkap setelah petugas bandara tak menemukan nomor registrasi dalam aplikasi vaksin.

“Ada seseorang yang melaksanakan perjalanan ke Surabaya, dilakukan pemeriksaan petugas bandara. Setelah dilakukan pengecekan melalui scan barcode, ternyata kartu vaksin dan surat PCR tidak terdaftar,” tegas perwira polisi dengan melati di pundak itu.

Petugas bandara langsung mengamankan penumpang pesawat ini. Mereka langsung menghubungi pihak Polresta Samarinda. Dalam proses pemeriksaan, penumpang pesawat ini mengaku menerima surat PCR dan vaksin palsu dari M Holik. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya mengamankan tersangka.

Rupanya dari hasil penyelidikan lanjutan, perkara ini memiliki pola komplotan pemalsuan. Artinya tersangka tak hanya satu. Melibatkan banyak orang dengan sangat terstruktur.

Benar saja, dari M Holik, tersangka lain dibekuk. Mulai dari Hosein, Thoriq, Hendry Saputra, Yudi Adi Riawan, Hamran, Rulian Wardana dan terakhir Sugeng Raharjo.

“Hasil pemeriksaan, delapan tersangka adalah warga Samarinda dan satu tersangka lainnya berasal dari Balikpapan,” sebut Eko.

Hingga kini Satreskrim Polresta Samarinda masih menyidik perkara ini. Sembilan tersangka menjalani pemeriksaan secara maraton. Dari situ terungkap jika salah satu tersangka adalah aparatur sipil negara (ASN) bertugas di puskesmas Samarinda.

Oknum ASN ini bernama Sugeng Raharjo yang bertugas sebagai sopir mobil ambulans puskesmas. Peran Sugeng cukup unik, yakni mencuri lembaran kartu vaksin yang tersimpan di meja petugas puskesmas. Sampai di situ, oknum ASN ini menggandakan lembar surat vaksin ke percetakan di Samarinda.

Ia setidaknya menggandakan hingga 40 lembar kartu vaksin. Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat subsider Pasal 268 KUHP tentang surat keterangan dokter palsu dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Polisi hingga masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini. [dn]

Tags: Kartu Vaksin Covid-19SamarindaVaksin Covid-19

Bagikan:

SAMARINDA

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket
Samarinda

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket

25 September 2023 | 12:50
HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

by Admin
18 Agustus 2023 | 19:54

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

by Admin
4 Agustus 2023 | 21:35

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

by Redaksi
5 Juli 2023 | 14:26

Solusi DPRD Bontang Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:44

Home Headline

ASN Samarinda Terlibat Jual Kartu Vaksin COVID-19 Palsu

ASN Samarinda Terlibat Jual Kartu Vaksin COVID-19 Palsu

ASN Samarinda Terlibat Jual Kartu Vaksin COVID-19 Palsu

Para tersangka pemalsuan kartu vaksin dan tes swab PCR di Polres Samarinda, Rabu (4/8). Foto istimewa

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
5 Agustus 2021 | 05:28

newsborneo.id – Sembilan tersangka pemalsuan kartu vaksin dan surat hasil keterangan swab PCR berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Samarinda  Kalimantan Timur (Kaltim). Para tersangka ini diringkus di lokasi yang berbeda.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan selama tiga hari,” ujar Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolresta Samarinda, Rabu (4/8).

PILIHAN REDAKSI

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

200 Kasus per Tahun, Warga Samarinda Diimbau Waspada Rabies

Polisi Buru Pemilik Mobil Pengetap BBM yang Terbakar di Samarinda

Eko mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan ini terjadi saat petugas melaksanakan tugas rutin pengamanan di Bandara APT Pranoto Samarinda pada Kamis 29 Juli 2021 lalu. Ketika itu, petugas bandara memeriksa kelengkapan berkas penumpang di depan pintu masuk.

Salah satu berkas surat PCR milik penumpang bernama Hoirieh menarik perhatian petugas. Petugas curiga dengan surat hasil pemeriksaan PCR dan kartu vaksin miliknya. Fakta tersebut terungkap setelah petugas bandara tak menemukan nomor registrasi dalam aplikasi vaksin.

“Ada seseorang yang melaksanakan perjalanan ke Surabaya, dilakukan pemeriksaan petugas bandara. Setelah dilakukan pengecekan melalui scan barcode, ternyata kartu vaksin dan surat PCR tidak terdaftar,” tegas perwira polisi dengan melati di pundak itu.

Petugas bandara langsung mengamankan penumpang pesawat ini. Mereka langsung menghubungi pihak Polresta Samarinda. Dalam proses pemeriksaan, penumpang pesawat ini mengaku menerima surat PCR dan vaksin palsu dari M Holik. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya mengamankan tersangka.

Rupanya dari hasil penyelidikan lanjutan, perkara ini memiliki pola komplotan pemalsuan. Artinya tersangka tak hanya satu. Melibatkan banyak orang dengan sangat terstruktur.

Benar saja, dari M Holik, tersangka lain dibekuk. Mulai dari Hosein, Thoriq, Hendry Saputra, Yudi Adi Riawan, Hamran, Rulian Wardana dan terakhir Sugeng Raharjo.

“Hasil pemeriksaan, delapan tersangka adalah warga Samarinda dan satu tersangka lainnya berasal dari Balikpapan,” sebut Eko.

Hingga kini Satreskrim Polresta Samarinda masih menyidik perkara ini. Sembilan tersangka menjalani pemeriksaan secara maraton. Dari situ terungkap jika salah satu tersangka adalah aparatur sipil negara (ASN) bertugas di puskesmas Samarinda.

Oknum ASN ini bernama Sugeng Raharjo yang bertugas sebagai sopir mobil ambulans puskesmas. Peran Sugeng cukup unik, yakni mencuri lembaran kartu vaksin yang tersimpan di meja petugas puskesmas. Sampai di situ, oknum ASN ini menggandakan lembar surat vaksin ke percetakan di Samarinda.

Ia setidaknya menggandakan hingga 40 lembar kartu vaksin. Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat subsider Pasal 268 KUHP tentang surat keterangan dokter palsu dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Polisi hingga masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini. [dn]

Tags: Kartu Vaksin Covid-19SamarindaVaksin Covid-19

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

27 September 2023 - 02:26

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer