160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

ASN Samarinda Terlibat Jual Kartu Vaksin COVID-19 Palsu

Para tersangka pemalsuan kartu vaksin dan tes swab PCR di Polres Samarinda, Rabu (4/8). Foto istimewa
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Sembilan tersangka pemalsuan kartu vaksin dan surat hasil keterangan swab PCR berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Samarinda  Kalimantan Timur (Kaltim). Para tersangka ini diringkus di lokasi yang berbeda.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan selama tiga hari,” ujar Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolresta Samarinda, Rabu (4/8).

Eko mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan ini terjadi saat petugas melaksanakan tugas rutin pengamanan di Bandara APT Pranoto Samarinda pada Kamis 29 Juli 2021 lalu. Ketika itu, petugas bandara memeriksa kelengkapan berkas penumpang di depan pintu masuk.

Salah satu berkas surat PCR milik penumpang bernama Hoirieh menarik perhatian petugas. Petugas curiga dengan surat hasil pemeriksaan PCR dan kartu vaksin miliknya. Fakta tersebut terungkap setelah petugas bandara tak menemukan nomor registrasi dalam aplikasi vaksin.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Ada seseorang yang melaksanakan perjalanan ke Surabaya, dilakukan pemeriksaan petugas bandara. Setelah dilakukan pengecekan melalui scan barcode, ternyata kartu vaksin dan surat PCR tidak terdaftar,” tegas perwira polisi dengan melati di pundak itu.

Petugas bandara langsung mengamankan penumpang pesawat ini. Mereka langsung menghubungi pihak Polresta Samarinda. Dalam proses pemeriksaan, penumpang pesawat ini mengaku menerima surat PCR dan vaksin palsu dari M Holik. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya mengamankan tersangka.

Rupanya dari hasil penyelidikan lanjutan, perkara ini memiliki pola komplotan pemalsuan. Artinya tersangka tak hanya satu. Melibatkan banyak orang dengan sangat terstruktur.

Benar saja, dari M Holik, tersangka lain dibekuk. Mulai dari Hosein, Thoriq, Hendry Saputra, Yudi Adi Riawan, Hamran, Rulian Wardana dan terakhir Sugeng Raharjo.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Hasil pemeriksaan, delapan tersangka adalah warga Samarinda dan satu tersangka lainnya berasal dari Balikpapan,” sebut Eko.

Hingga kini Satreskrim Polresta Samarinda masih menyidik perkara ini. Sembilan tersangka menjalani pemeriksaan secara maraton. Dari situ terungkap jika salah satu tersangka adalah aparatur sipil negara (ASN) bertugas di puskesmas Samarinda.

Oknum ASN ini bernama Sugeng Raharjo yang bertugas sebagai sopir mobil ambulans puskesmas. Peran Sugeng cukup unik, yakni mencuri lembaran kartu vaksin yang tersimpan di meja petugas puskesmas. Sampai di situ, oknum ASN ini menggandakan lembar surat vaksin ke percetakan di Samarinda.

Ia setidaknya menggandakan hingga 40 lembar kartu vaksin. Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat subsider Pasal 268 KUHP tentang surat keterangan dokter palsu dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Polisi hingga masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini. [dn]

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “ASN Samarinda Terlibat Jual Kartu Vaksin COVID-19 Palsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT