Penampakan Mal Lembuswana, Samarinda.SAMARINDA – Masa kerja sama pengelolaan Mal Lembuswana, Samarinda akan segera berakhir pada pertengahan 2026. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) pun mulai menyiapkan langkah baru. Tujuannya jelas: mengoptimalkan aset daerah agar memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa pengelolaan ke depan tidak lagi sekadar melanjutkan pola lama. Pemerintah ingin menghadirkan konsep baru yang lebih kompetitif dan menguntungkan daerah.
“Kita akan minta Perusahaan Daerah (Perusda) untuk menyusun konsep kerja sama yang bisa menghasilkan pendapatan lebih besar bagi Kalimantan Timur,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Dalam skema yang sedang disiapkan, Perusda akan memegang peran strategis. Lembaga ini akan menjadi pihak yang merumuskan pola kerja sama baru sekaligus menentukan arah pengelolaan aset.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah membuka proses seleksi melalui mekanisme tender. Pemerintah akan menjaring mitra terbaik, baik dari kalangan swasta maupun investor.
“Pastinya melalui tender. Siapa yang menawarkan konsep terbaik dan mampu memberikan kontribusi pendapatan terbesar, itu yang akan dipilih,” kata Seno.
Prinsip transparansi, menurutnya, menjadi kunci utama dalam proses tersebut. Pemerintah ingin memastikan seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara sehat.
“Kita ingin terbuka. Siapa pun bisa ikut selama memberikan penawaran terbaik,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus menjawab dorongan berbagai pihak, termasuk legislatif, yang menginginkan pengelolaan aset daerah dilakukan secara lebih profesional dan akuntabel.
Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan final terkait konsep pengelolaan Mal Lembuswana ke depan. Pembahasan masih berlangsung di internal pemerintah bersama tim terkait.
“Masih dalam proses. Setelah rapat tim selesai, baru kita umumkan,” jelas Seno.
Tidak hanya soal skema kerja sama, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan perubahan konsep usaha pusat perbelanjaan tersebut. Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari potensi pasar, tren bisnis ritel, hingga peluang pengembangan fungsi baru.
“Belum ada perubahan konsep. Masih kita kaji,” tambahnya.
Pemprov Kaltim menilai Mal Lembuswana memiliki posisi strategis sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi di Kota Samarinda. Selain sebagai pusat perdagangan, kawasan ini juga menjadi ruang interaksi sosial masyarakat.
Karena itu, pengelolaan ke depan diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Kita ingin ini tidak hanya menghasilkan pendapatan, tapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Tambahan informasi, Mal Lembuswana selama ini dikelola melalui skema Build-Operate-Transfer (BOT) selama 30 tahun, sejak 26 Juli 1996 hingga Juli 2026, oleh pihak ketiga.
Data pendapatan dari pengelolaan aset ini menunjukkan fluktuasi. Pada 2019, realisasi pendapatan dari sektor parkir tercatat sekira Rp879,8 juta atau 99,08 persen dari target. Sementara pada 2021, realisasi mencapai sekira Rp392,6 juta atau 57,62 persen dari target yang ditetapkan. (DIAS)
Tidak ada komentar