
BALIKPAPAN – Pengusutan kasus dugaan tambang galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi pelapor, Rohmat Harsono, selama hampir 13 jam di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Rabu (22/7/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Biro Pengawasan Penyidikan (Birowasidik) Bareskrim Polri yang sebelumnya menggelar perkara khusus dan meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Sebelum memeriksa Rohmat Harsono, penyidik juga telah meminta keterangan dari Mohammad Rutaf Noor yang turut melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan eks Hotel Tirta.
Kuasa hukum Rohmat Harsono, Efi Maryono, mengungkapkan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan baru berakhir pada malam hari. Selama proses tersebut, tiga penyidik melontarkan sedikitnya 61 pertanyaan kepada saksi.
“Tadi ada tiga penyidik yang melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan berlangsung hampir 13 jam dan terdapat sekitar 61 pertanyaan yang diajukan kepada saksi,” ujar Efi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menurutnya, lamanya proses pemeriksaan disebabkan penyidik melakukan pencocokan terhadap seluruh keterangan yang pernah disampaikan saksi pada pemeriksaan sebelumnya, termasuk saat gelar perkara di Birowasidik Bareskrim Polri.
“Seluruh keterangan dicross-check kembali. Ada beberapa poin yang perlu disesuaikan dengan keterangan yang pernah disampaikan saat proses di Birowasidik agar semuanya sinkron dan menjadi keterangan resmi dalam berkas penyidikan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik disebut mendalami sejumlah fakta baru, terutama terkait dugaan aliran dana melalui transfer rekening serta pihak yang diduga memberikan instruksi dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan.
“Ada hal-hal baru yang didalami, khususnya mengenai aliran dana melalui transfer rekening dan soal siapa yang memberikan perintah pekerjaan tersebut. Itu menjadi fokus penting dalam pemeriksaan hari ini,” ungkap Efi.
Selain aspek keuangan, penyidik juga menelusuri hubungan kerja Rohmat Harsono dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan maupun pengelolaan lahan yang menjadi objek perkara.
“Pertanyaan banyak mengarah kepada siapa yang memerintahkan pekerjaan itu, atas nama siapa pekerjaan dilakukan, dan siapa yang memberikan arahan terkait aktivitas di lokasi,” katanya.
Efi menilai pemeriksaan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara lebih jauh. Ia meyakini masih akan ada saksi lain yang dipanggil karena dalam pemeriksaan mulai muncul sejumlah nama yang dinilai perlu didalami keterangannya.
“Untuk sementara pemeriksaan terhadap Rohmat selesai. Namun jika diperlukan, tentu bisa dipanggil kembali. Kemungkinan besar akan ada pemeriksaan saksi lain karena ada sejumlah nama yang muncul dan perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan sehingga belum dapat dipastikan kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Masih banyak tahapan yang harus dilalui, mulai dari pemeriksaan saksi tambahan, pendapat ahli, hingga pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Jadi masih terlalu dini untuk membicarakan persidangan,” katanya.
Efi berharap proses hukum berjalan secara objektif dan mampu mengungkap seluruh pihak yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
“Kami berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu orang saja. Siapa yang memberi perintah, siapa yang mengarahkan, dan siapa yang menikmati hasilnya harus dibuka secara terang agar publik mengetahui siapa yang benar-benar bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Kalimantan Timur yang terus menindaklanjuti arahan Birowasidik Bareskrim Polri untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.
Sebelumnya, Tim Birowasidik Bareskrim Polri turun langsung ke Polda Kaltim untuk memantau perkembangan penyidikan kasus tambang galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara khusus yang digelar pada 30 April 2026.
Dalam hasil gelar perkara itu, penyidik diminta mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk NJ yang disebut memiliki hubungan dengan Rohmat Harsono, BR selaku Direktur PT Cahaya Mentari Abadi, HW sebagai Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi, serta ST.
Selain itu, penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain sebagaimana tercantum dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan, memeriksa saksi yang meringankan, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pengembangan penyidikan.
Dengan munculnya dugaan bukti baru berupa aliran transfer dana dan keterangan mengenai pihak yang diduga memberikan instruksi, penyidikan kasus tambang ilegal di kawasan eks Hotel Tirta kini memasuki fase penting yang berpotensi membuka keterlibatan aktor-aktor lain di balik aktivitas pertambangan tersebut. (*)
Tidak ada komentar