Bawa Sabu Siap Edar, Pemuda di Samarinda Diciduk Saat Operasi Antik Mahakam

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
23 Jul 2026 00:23
2 menit membaca

SAMARINDA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kalimantan Timur kembali membuahkan hasil. Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu di Kota Samarinda dan mengamankan seorang pemuda berinisial A (21).

Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026 pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.50 Wita di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, ecamatan Sungai Kunjang.

 

Tersangka diamankan saat berada di depan sebuah gerai telepon seluler di Jalan Pangeran Antasari Nomor 101 setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim dalam menelusuri aktivitas peredaran narkotika di wilayah Samarinda.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalimantan Timur untuk terus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku, termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah kami kantongi,” ujar Romylus.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan dua plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 6,19 gram dengan berat bersih atau netto mencapai 5,46 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu unit telepon genggam Redmi berwarna biru, plastik putih bermerek Salompas, selembar tisu, uang tunai Rp2 juta, satu celana panjang merek Wetland, serta satu bundel plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H.B. yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kombes Pol Romylus menegaskan penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika tersebut.

“Keterangan tersangka masih kami dalami. Tim saat ini terus melakukan pengejaran terhadap pemasok yang sudah masuk dalam daftar buronan. Kami berkomitmen mengungkap jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kalimantan Timur memastikan akan terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkotika guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang masih menjadi perhatian serius di wilayah tersebut. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }