Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan sejumlah perkara terkait Rita Widyasari. Proses hukum tetap berjalan meski mantan Bupati Kutai Kartanegara itu telah bebas.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidikan yang sudah berjalan akan dituntaskan.
“Penyidikan tetap kami proses. Jika berkas lengkap, langsung ke persidangan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pekan lalu.
KPK saat ini menangani dua surat perintah penyidikan. Kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang melibatkan korporasi.
KPK sebelumnya menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada 28 September 2017. Ia diduga menerima gratifikasi terkait perizinan perkebunan sawit di Kutai Kartanegara.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima Rp6 miliar dari izin lokasi perkebunan di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita sebagai tersangka TPPU bersama Khairudin.
Penyidikan terus berkembang. Pada Juni 2024, KPK menyita 91 kendaraan, sejumlah aset tanah, dan puluhan jam tangan mewah.
Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang dari sektor pertambangan batu bara. Nilainya disebut mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton.
Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Ketiganya terkait dugaan gratifikasi di sektor batu bara.
Perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan segera rampung. [ANT]
Tidak ada komentar