SAMARINDA – Penerapan pembayaran parkir nontunai bagi seluruh mal dan pusat perbelanjaan di Samarinda, Kalimantan Timur bakal diberlakukan per 1 Juli 2024 nanti.
Tujuan kebijakan ini untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda. Serta, Samarinda mengarah ke era transaksi modern lebih efisien dan transparan.
Tidak ada komentar