07 Februari 2023 - 08:39
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
07 Februari 2023 - 08:39
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Headline

Muaythai Kaltim Lolos ke Final usai Menang Banding

Muaythai Kaltim Lolos ke Final usai Menang Banding

Muaythai Kaltim Lolos ke Final usai Menang Banding

Kuasa Hukum Kontingen Kaltim Roy Hendrayanto (kiri), Ketua Harian Muaythai Kaltim Budi Irawan (tengah), dan pelatih Muaythai Kaltim Selamet Budi Utomo (kanan) usai menang perkara banding di Dewan Hakim PB XX Papua. ANTARA/Arumanto/am.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
2 Oktober 2021 | 11:48

newsborneo.id – Atlet Muaythai Provinsi Kalimantan Timur, Devan Febra Ananta akhirnya bisa menembus babak final di kelas 73kg, setelah Dewan Hakim PB PON XX Papua memutuskan memenangkan banding kuasa hukum kontingen Kaltim pada sidang Dewan Hakim di Hotel FOX Jayapura, Sabtu.

Ketua Harian Muaythai Kaltim, Budi Irawan menjelaskan, banding tersebut dilayangkan kuasa hukum kontingen Kaltim berkaitan putusan wasit dan juri saat pertandingan semifinal muaythai PON XX Papua kelas 73 kg putra yang mempertemukan Devan Febra Ananta (Kaltim) menghadapi Uchida ( DKI) di Gedung Olahraga (GOR) Sekolah Tinggi Teologi Gereja Injili Di Indonesia (STT GIDI) Papua, Kamis (29/9).

BacaJuga

Kaltim Gagal Raih Perunggu

Pegulat Kaltim M Aliansyah Pertahankan Medali Emas 4 Kali Beruntun

Menang 1-0 atas Jabar, Kaltim Berpeluang ke Semifinal

Kaltim Menang Tipis 1-0

Pada pertandingan tersebut, wasit dan juri memutuskan kemenangan untuk Uchida dengan kemenangan angka dalam pertarungan tiga ronde.

Padahal, lanjut Budi, petarung Kaltim Devan telah menjatuhkan Uchida pada ronde pertama dan pelatihnya sempat melemparkan handuk ke dalam ring tanda telah menyerah.

“Pada saat itu wasit pemimpin pertandingan memberikan tanda Uchida tidak bisa melanjutkan pertandingan, kami mempunyai bukti rekaman video dengan jelas,” kata Budi.

Namun pertandingan tetap dilanjutkan kembali hingga ronde ketiga dan Uchida dinyatakan menang angka.

“Atas keputusan wasit dan juri tersebut kami melayangkan banding ke Dewan Hakim PB PON, dan dalam persidangan tuntutan kami akhirnya dikabulkan, sehingga Devan dinyatakan menang dan lolos menuju babak final,” kata Budi Irawan di Jayapura, Sabtu (2/10) mengutip antara.

Laga final kelas 73kg cabang muathay akan dipertandingan pada Minggu (3/10) di STT, Digi, Papua, antara Devan Febra Ananda menghadapi petarung Ade Tia Armadani ( Jateng).

Kuasa Hukum Kontingen Kaltim, Roy Hendrayanto menjelaskan proses sidang banding tersebut berlangsung cukup alot, dimulai sejak Jumat malam ( 1/2) pukul 23.00 wita hingga selesai pada Sabtu pagi pukul 09.30 wita.

“Ada dua pokok perkara yang kami ajukan kepada Dewan Hakim, yakni terkait hand signal dari wasit dan juga lemparan handuk pelatih DKI melalui rekaman video,” beber Roy.

Berdasarkan regulasi PB Muaythai Indonesia poin 8.4 dan 9.0, asisten atlet saat bekerja harus berada di sudut masing- masing, harus memiliki handuk dan busa untuk atletnya. Mereka diberikan kuasa atas atlet untuk menyerah dengan melempar busa atau handuk ke dalam ring, terkecuali saat wasit menghitung.

“Bukti video rekaman yang kita sampaikan jelas adanya kejadian tersebut, dan kami bersyukur dewan hakim sangat fair dalam membuat keputusan,” jelas Roy.

Roy mengatakan sidang Dewan Hakim PB PON cabang Muaythai tersebut dipimpin oleh enam orang Majelis Hakim diketuai Dr Rono Prakoso, SH,,MHum, M.KN, Ketua PB Muaythai Indonesia Sudirman dan Ketua Dewan Hakim Cabang Muaythai diwakili Ketua Muaythai Papua Kenius Kogoya sebagai termohon.

“Fakta persidangan juga menyebut bahwa Uchida, atlet DKI tersebut merupakan anak dari ketua Umum PB Muaythai Indonesia, Sudirman, sehingga diduga ada intervensi putusan wasit saat pertandingan,” jelas Roy. [red]

Tags: Kontingen KaltimMuaythaiPON XX Papua

Bagikan:

SAMARINDA

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim
Samarinda

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim

7 Februari 2023 | 06:58
Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

by Redaksi
5 Februari 2023 | 11:24

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

by Redaksi
3 Februari 2023 | 12:49

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Home Headline

Muaythai Kaltim Lolos ke Final usai Menang Banding

Muaythai Kaltim Lolos ke Final usai Menang Banding

Muaythai Kaltim Lolos ke Final usai Menang Banding

Kuasa Hukum Kontingen Kaltim Roy Hendrayanto (kiri), Ketua Harian Muaythai Kaltim Budi Irawan (tengah), dan pelatih Muaythai Kaltim Selamet Budi Utomo (kanan) usai menang perkara banding di Dewan Hakim PB XX Papua. ANTARA/Arumanto/am.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
2 Oktober 2021 | 11:48

newsborneo.id – Atlet Muaythai Provinsi Kalimantan Timur, Devan Febra Ananta akhirnya bisa menembus babak final di kelas 73kg, setelah Dewan Hakim PB PON XX Papua memutuskan memenangkan banding kuasa hukum kontingen Kaltim pada sidang Dewan Hakim di Hotel FOX Jayapura, Sabtu.

Ketua Harian Muaythai Kaltim, Budi Irawan menjelaskan, banding tersebut dilayangkan kuasa hukum kontingen Kaltim berkaitan putusan wasit dan juri saat pertandingan semifinal muaythai PON XX Papua kelas 73 kg putra yang mempertemukan Devan Febra Ananta (Kaltim) menghadapi Uchida ( DKI) di Gedung Olahraga (GOR) Sekolah Tinggi Teologi Gereja Injili Di Indonesia (STT GIDI) Papua, Kamis (29/9).

BacaJuga

Kaltim Gagal Raih Perunggu

Pegulat Kaltim M Aliansyah Pertahankan Medali Emas 4 Kali Beruntun

Menang 1-0 atas Jabar, Kaltim Berpeluang ke Semifinal

Kaltim Menang Tipis 1-0

Pada pertandingan tersebut, wasit dan juri memutuskan kemenangan untuk Uchida dengan kemenangan angka dalam pertarungan tiga ronde.

Padahal, lanjut Budi, petarung Kaltim Devan telah menjatuhkan Uchida pada ronde pertama dan pelatihnya sempat melemparkan handuk ke dalam ring tanda telah menyerah.

“Pada saat itu wasit pemimpin pertandingan memberikan tanda Uchida tidak bisa melanjutkan pertandingan, kami mempunyai bukti rekaman video dengan jelas,” kata Budi.

Namun pertandingan tetap dilanjutkan kembali hingga ronde ketiga dan Uchida dinyatakan menang angka.

“Atas keputusan wasit dan juri tersebut kami melayangkan banding ke Dewan Hakim PB PON, dan dalam persidangan tuntutan kami akhirnya dikabulkan, sehingga Devan dinyatakan menang dan lolos menuju babak final,” kata Budi Irawan di Jayapura, Sabtu (2/10) mengutip antara.

Laga final kelas 73kg cabang muathay akan dipertandingan pada Minggu (3/10) di STT, Digi, Papua, antara Devan Febra Ananda menghadapi petarung Ade Tia Armadani ( Jateng).

Kuasa Hukum Kontingen Kaltim, Roy Hendrayanto menjelaskan proses sidang banding tersebut berlangsung cukup alot, dimulai sejak Jumat malam ( 1/2) pukul 23.00 wita hingga selesai pada Sabtu pagi pukul 09.30 wita.

“Ada dua pokok perkara yang kami ajukan kepada Dewan Hakim, yakni terkait hand signal dari wasit dan juga lemparan handuk pelatih DKI melalui rekaman video,” beber Roy.

Berdasarkan regulasi PB Muaythai Indonesia poin 8.4 dan 9.0, asisten atlet saat bekerja harus berada di sudut masing- masing, harus memiliki handuk dan busa untuk atletnya. Mereka diberikan kuasa atas atlet untuk menyerah dengan melempar busa atau handuk ke dalam ring, terkecuali saat wasit menghitung.

“Bukti video rekaman yang kita sampaikan jelas adanya kejadian tersebut, dan kami bersyukur dewan hakim sangat fair dalam membuat keputusan,” jelas Roy.

Roy mengatakan sidang Dewan Hakim PB PON cabang Muaythai tersebut dipimpin oleh enam orang Majelis Hakim diketuai Dr Rono Prakoso, SH,,MHum, M.KN, Ketua PB Muaythai Indonesia Sudirman dan Ketua Dewan Hakim Cabang Muaythai diwakili Ketua Muaythai Papua Kenius Kogoya sebagai termohon.

“Fakta persidangan juga menyebut bahwa Uchida, atlet DKI tersebut merupakan anak dari ketua Umum PB Muaythai Indonesia, Sudirman, sehingga diduga ada intervensi putusan wasit saat pertandingan,” jelas Roy. [red]

Tags: Kontingen KaltimMuaythaiPON XX Papua

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

07 Februari 2023 - 08:39

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer