Polda Kaltim Tetapkan 31 Orang dan Dua Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla 2026BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan 31 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka dalam penanganan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Hingga 28 Oktober, kepolisian telah meningkatkan 37 dari total 103 perkara yang ditangani menjadi laporan polisi.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, dari 37 laporan polisi tersebut, sebanyak 30 perkara melibatkan pelaku perorangan dengan total 31 tersangka. Sementara tujuh laporan lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana oleh korporasi, dengan dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 37 laporan polisi tersebut, sebanyak 30 laporan berkaitan dengan kasus perorangan dengan jumlah tersangka 31 orang. Sementara itu, terdapat tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan korporasi, dengan dua perusahaan yang telah dipersangkakan,” kata Endar dalam konferensi pers di depan Gedung Yanma Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (29/10/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Rustam Mansur, Dirreskrimsus Kombes Pol Dicky Ario Yustisianto, Dirreskrimum Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, serta Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi.
Besarnya jumlah perkara karhutla yang ditangani kepolisian sejalan dengan luasnya kejadian kebakaran di Kalimantan Timur. Berdasarkan data hingga 28 Oktober 2026, tercatat 15.747 titik panas atau hotspot di wilayah tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 10.461 titik dikategorikan sebagai fire spot atau titik api, sedangkan 5.286 titik lainnya merupakan titik nonapi. Total luas lahan yang terbakar mencapai 6.516,81 hektare.
Berau menjadi kabupaten dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 4.008 titik. Posisi berikutnya ditempati Kutai Timur dengan 3.300 titik dan Paser sebanyak 3.000 titik.
Sementara berdasarkan luas lahan terbakar, Kutai Kartanegara mencatat luasan terbesar, mencapai 2.661 hektare. Berikutnya Berau dengan 1.252 hektare dan Kutai Barat seluas 1.200,1 hektare.
Dari total luas lahan terbakar tersebut, perkara yang telah masuk dalam 37 laporan polisi mencakup area seluas 4.180,86 hektare.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan pelaku perorangan, penyidik menemukan dugaan pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan untuk kegiatan perladangan.
Endar menjelaskan, praktik perladangan berpindah yang masih dilakukan masyarakat di sejumlah wilayah pedalaman menjadi salah satu karakteristik yang ditemukan dalam perkara karhutla yang ditangani.
“Karakteristik masyarakat di Kalimantan Timur adalah ladang berpindah. Oleh karena itu, masyarakat di wilayah pedalaman kerap berpindah ladang dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Meski demikian, Endar menyatakan penyidik tidak menemukan pelaku perorangan yang melakukan pembakaran secara berulang dalam perkara-perkara tersebut.
“Tidak ditemukan adanya pelaku perorangan yang melakukan pembakaran secara berulang. Dengan demikian, kami memastikan bahwa modus yang ditemukan berkaitan dengan pembukaan lahan untuk kegiatan perladangan berpindah,” katanya.
Dalam perkara perorangan, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 79 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain perorangan, Polda Kaltim menetapkan PT STP dan PT JMS sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan karhutla di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki area konsesi hak guna usaha (HGU) yang saling berhimpitan dan berada dalam satu kelompok usaha atau holding yang sama.
Dalam perkara PT STP, kebakaran dilaporkan terjadi di area HGU perusahaan pada 18 Agustus hingga 5 September 2026. Berdasarkan perhitungan ahli pemetaan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 239 hektare.
Hasil penyidikan mengindikasikan adanya dugaan bahwa perusahaan tidak melengkapi sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan sesuai ketentuan. Perusahaan juga diduga tidak melaksanakan arahan dan sosialisasi pemerintah terkait kesiapsiagaan pengendalian karhutla.
Berdasarkan keterangan ahli, kebakaran tersebut turut mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan.
Sementara itu, dalam perkara PT JMS, kebakaran di Kecamatan Muara Muntai juga mengakibatkan lahan seluas sekitar 239 hektare terbakar berdasarkan perhitungan ahli pemetaan.
Endar menegaskan, penetapan kedua perusahaan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, termasuk keterangan ahli.
“Tentunya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada, keterangan ahli, dan berbagai alat bukti lainnya. Berdasarkan alat bukti itu, Polda Kaltim menetapkan kedua perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi,” tegasnya.
Untuk perkara korporasi, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 78 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Proses hukum terhadap kasus-kasus karhutla tersebut masih berlangsung. Endar mengatakan, penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan proses penanganan ke kejaksaan.
Hingga saat ini, sebanyak 20 perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap pertama.
Penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian di Kalimantan Timur. Polres Berau mencatat sembilan laporan polisi dengan sembilan tersangka perorangan, sedangkan Polres Kutai Kartanegara menangani tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka.
Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing menangani lima laporan polisi dengan empat tersangka perorangan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menangani empat laporan polisi terkait perkara korporasi dengan dua tersangka korporasi. Sementara itu, Polres Paser menangani dua laporan polisi yang masih dalam proses penyidikan.
Polres Penajam Paser Utara menangani dua laporan polisi dengan tiga tersangka. Adapun Polresta Balikpapan menangani satu laporan polisi dengan satu tersangka.
Polres Kutai Barat dan Polres Bontang masing-masing menangani satu laporan polisi dengan satu tersangka.
Endar menegaskan, penanganan hukum akan terus dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
“Penanganan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, masyarakat, dunia usaha, kemudian instansi lain terkait,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polda Kaltim juga menjalankan langkah mitigasi dan pencegahan, termasuk upaya penanganan hingga pemadaman kebakaran.
Kepolisian mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang meluas dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Polda Kaltim berharap keterlibatan masyarakat, dunia usaha, dan instansi terkait dapat memperkuat upaya pencegahan sehingga kejadian karhutla dapat ditekan dan kerusakan lingkungan dapat diminimalkan. (*)
Tidak ada komentar