Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar PriantoroBALIKPAPAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur masih menjadi perhatian serius. Hingga 28 Oktober 2026, luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 6.059,8 hektare, dengan belasan ribu titik panas terpantau di berbagai wilayah.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, data kumulatif menunjukkan terdapat 15.713 titik panas atau hotspot sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.196 titik teridentifikasi sebagai fire spot atau titik api.
Data itu disampaikan Endar dalam konferensi pers terkait penegakan hukum kasus karhutla di depan Gedung Yanma Polda Kaltim, Kamis (29/10/2026).
Menurut Endar, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan hutan dan lahan. Kebakaran juga berpotensi mencemari udara, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.
“Karhutla merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius karena dapat mengakibatkan pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerugian sosial dan ekonomi,” kata Endar.
Sebaran kebakaran di Kalimantan Timur menunjukkan sejumlah kabupaten mengalami dampak cukup besar. Kutai Kartanegara mencatat luas lahan terbakar sekitar 1.661 hektare, disusul Berau sekitar 1.202 hektare dan Kutai Barat mencapai 1.200,1 hektare.
Sementara dari sisi jumlah titik panas, Berau menjadi salah satu wilayah dengan angka tertinggi, yakni 4.018 titik.
Endar menjelaskan, karakteristik geografis Kalimantan Timur menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan karhutla. Keberadaan kawasan hutan, perkebunan, dan lahan gambut membuat upaya pengendalian kebakaran perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Kerawanan tersebut juga menjadi perhatian mengingat sejumlah kawasan di Kalimantan Timur berada di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Karena itu, menurut Endar, penanganan karhutla harus dilakukan secara terpadu, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Penanganan karhutla secara terpadu tentunya harus dimulai dari pencegahan, deteksi dini, penanganan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain mengedepankan penegakan hukum, Polda Kaltim juga berupaya meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran melalui pengembangan metode pemadaman.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah pemanfaatan bahan kimia pemadam, termasuk Surface Active Agent (SAA). Teknologi tersebut dikembangkan melalui kerja sama kepolisian dengan Universitas Mulawarman.
Pemanfaatan SAA diharapkan menjadi salah satu alternatif untuk menghadapi karakteristik kebakaran lahan di Kalimantan Timur. Upaya ini dilakukan bersamaan dengan penguatan pencegahan dan deteksi dini.
Namun, Endar mengingatkan bahwa peningkatan kemampuan pemadaman harus diikuti upaya menekan sumber kebakaran, terutama yang dipicu aktivitas manusia.
Ia menyoroti praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih ditemukan dalam sejumlah perkara karhutla. Dalam beberapa kasus perorangan, pembakaran dilakukan untuk membuka lahan pertanian atau perladangan karena dinilai lebih mudah dan murah.
Padahal, cara tersebut berisiko memicu kebakaran yang meluas dan menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar.
“Walaupun cara itu dianggap efektif dan murah, dampaknya begitu besar. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan karena tentunya akan melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Endar.
Polda Kaltim memastikan penanganan karhutla akan terus dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari pencegahan, pemantauan, deteksi dini, pemadaman, hingga penegakan hukum.
Endar menegaskan bahwa pengendalian karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan instansi terkait perlu berperan aktif untuk mencegah kebakaran meluas maupun berulang.
Dengan luas lahan terbakar yang telah mencapai lebih dari 6.000 hektare hingga akhir Oktober, upaya pengendalian karhutla menjadi tantangan penting bagi Kalimantan Timur. Pencegahan sejak dini dan penghentian praktik pembukaan lahan dengan cara membakar diharapkan dapat menekan risiko kebakaran hingga akhir tahun. (*)
Tidak ada komentar