Perwakilan peserta aksi, Romy, mengatakan persoalan lahan atas nama H. Muhammad Tang telah berlangsung sejak 1994, tetapi hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai.BONTANG – Sengketa lahan yang digunakan sebagai jalur hauling PT Indominco Mandiri (IMM) di Kelurahan Bontang Lestari kembali menjadi sorotan. Pemilik lahan menuntut kejelasan legalitas penggunaan lahan serta pembayaran kompensasi atas pemanfaatannya selama puluhan tahun.
Mereka juga mempertanyakan proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2016 yang dinilai perlu mendapat penjelasan.
Tuntutan itu disampaikan dalam aksi di kawasan jalur hauling pada 27 Oktober 2026. Perwakilan peserta aksi, Romy, mengatakan persoalan lahan atas nama H. Muhammad Tang telah berlangsung sejak 1994, tetapi hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai.
“Kami menuntut pengembalian hak warga yang kami advokasi. Kemudian, kami meminta pihak perusahaan menunjukkan legalitas kepemilikan maupun dokumen pinjam pakai lahan,” kata Romy.
Koordinator lapangan aksi sekaligus kuasa lahan, Akbar Yusuf, menyatakan tuntutan mereka meliputi kompensasi atas penggunaan lahan selama puluhan tahun. Mereka juga meminta ganti rugi immateriil dengan alasan lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya.
“Perusahaan harus membayar penggunaan lahan selama puluhan tahun sesuai nilai yang semestinya. Kami juga menuntut kerugian immateriil karena lahan itu tidak bisa dimanfaatkan selama diduduki,” ujar Akbar.
Pemilik lahan, H. Muhammad Tang, menyebut sekitar 4,62 hektare tanah miliknya masuk dalam area yang dikuasai atau digunakan untuk mendukung operasional PT IMM. Ia mengaku memiliki dokumen terkait kepemilikan lahan, termasuk berkas yang berkaitan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Tang mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Tenggarong. Namun, menurut dia, sengketa itu belum terselesaikan sesuai harapannya.
Ia juga mengaku pernah mendapat tawaran pembayaran dari pihak yang disebutnya terkait dengan perusahaan. Tawaran tersebut ditolaknya karena nilai yang diberikan dinilai terlalu rendah.
“Pernah mau dikasih uang, tapi saya tolak karena harganya sangat murah,” tuturnya.
Tang mengungkapkan, kondisi kesehatan sempat membuatnya tidak aktif memperjuangkan persoalan tersebut. Kini, ia menyerahkan penanganan dan upaya penyelesaian sengketa kepada Akbar Yusuf.
Selain soal kompensasi dan legalitas penggunaan lahan, Akbar mempertanyakan proses administrasi perpanjangan SHGB pada 2016. Ia mengklaim pemilik lahan dan saksi batas tidak dilibatkan sebagaimana mestinya dalam proses pengukuran.
“Pemilik lahan tidak pernah menandatangani dan tidak pernah melihat kapan Indominco datang mengukur lahan tersebut untuk dijadikan SHGB. Kalaupun ada, bisa dibuktikan kepada kami di sini,” tegasnya.
Romy dan Akbar mendesak perusahaan membuka dokumen yang menjadi dasar penggunaan lahan, mulai dari bukti kepemilikan hingga dokumen pinjam pakai. Mereka juga meminta penjelasan mengenai berkas pengukuran dan proses perpanjangan SHGB.
Dalam aksi tersebut, massa turut meminta manajemen PT IMM meningkatkan keterbukaan komunikasi. Mereka juga menyuarakan permintaan pergantian pejabat hubungan masyarakat yang dinilai belum mampu membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT IMM maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait klaim kepemilikan lahan dan proses perpanjangan SHGB yang dipersoalkan.
Keterangan dari pihak perusahaan dan BPN masih diperlukan agar duduk perkara sengketa serta dasar administrasi penggunaan lahan dapat diketahui secara berimbang. (*)
Tidak ada komentar