Prioritaskan Jalan Lingkungan, Perkim Kutim Siapkan Rp400 Miliar

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
24 Sep 2026 12:55
2 menit membaca

NEWSBORNEO.ID – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan anggaran murni sekitar Rp400 miliar pada 2026. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur permukiman serta penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

Pembangunan jalan lingkungan dan akses menuju kawasan permukiman menjadi salah satu fokus utama. Program ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas sekaligus mendukung aktivitas masyarakat di lingkungan tempat tinggal.

Kepala Dinas Perkim Kutim, Ahmad Iip Makruf, mengatakan arah pembangunan tahun ini masih melanjutkan prioritas program sebelumnya.

“Tahun 2026 sama seperti tahun sebelumnya, kegiatan kita terfokus pada jalan lingkungan dan jalan akses lingkungan,” jelas Iip, Kamis (24/9/2026).

Siapkan Bantuan 200 Unit Rumah

Selain infrastruktur jalan, Pemkab Kutim melalui Dinas Perkim mengalokasikan bantuan perumahan sebanyak 200 unit pada 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 150 unit diperuntukkan bagi pembangunan baru rumah layak huni untuk masyarakat yang sebelumnya menempati rumah tidak layak huni (RTLH).

Sementara itu, 50 unit lainnya disiapkan untuk relokasi warga terdampak kebakaran di Kecamatan Batu Ampar.

“Rumah itu ada 200 unit. Nah, 200 itu terbagi 150 untuk pembangunan baru RTLH dan 50 untuk relokasi pascakebakaran di Kecamatan Batu Ampar,” terangnya.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga yang membutuhkan penanganan pascabencana.

Penerima Bantuan Diverifikasi Langsung

Untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, Dinas Perkim Kutim menerapkan mekanisme pendataan berdasarkan nama dan alamat atau by name by address (BNBA).

Usulan calon penerima disampaikan secara berjenjang, mulai dari tingkat RT, desa atau kelurahan hingga kecamatan.

Namun, masuknya nama dalam daftar usulan tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan. Petugas Perkim tetap melakukan verifikasi dan validasi langsung untuk memastikan kesesuaian kondisi calon penerima.

“Masyarakat Berpenghasilan Rendah sesuai dengan BNBA yang disampaikan berjenjang dari tingkat RT, desa, kelurahan, dan kecamatan. Namun, tetap kami verval langsung ke lapangan,” tegas Iip.

Adapun besaran bantuan pembangunan rumah layak huni (RLH) mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Timur, yakni Rp115 juta per unit.

Melalui pengalokasian anggaran tersebut, Pemkab Kutim berupaya memperkuat pembangunan kawasan permukiman sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang lebih layak. (adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }