newsborneo.id – Dua ibu rumah tangga (IRT) kondisi hamil besar berurusan dengan kepolisian. Mereka berinisial SR dan RD diamankan karena kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 gram.
Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap keduanya dari dua lokasi berbeda di Pulau Sebatik, Nunukan, pada 12 Agustus 2022 lalu usai menerima laporan dari warga.
Kasat Narkoba Polres Nunukan Inspektur Satu Polisi Muhammad Ibnu Robbani dalam rilisnya, Jumat (19/8/2022), berujar pihaknya memperoleh informasi adanya upaya penyelundupan narkoba di salah satu pelabuhan di Pulau Sebatik Nunukan.
“Upaya penyelundupan narkoba akan mempergunakan sarana speedboat dari Sebatik dengan tujuan Pulau Tarakan,” jelasnya.
Berbekal informasi ini, polisi langsung melakukan penyelidikan ke pelabuhan Sebatik mendapati tersangka inisial RD (38). Dalam proses penggeledahan, ditemukan barang bukti dua bungkus narkoba jenis sabu seberat 100 gram. Ironisnya, tersangka RD ini dalam kondisi hamil besar tujuh bulan.
“Setelah menerima laporan, anggota Sat Reskoba langsung melakukan penyelidikan, hasilnya didapatlah RD di pelabuhan dengan membawa sabu sekitar 100 gram yang disembunyikan dengan tumpukan makanan ringan yang dibawanya,” terangnya.
Saat berhasil diamankan, Ibnu mengungkapkan, RD mengaku memperoleh narkoba dari tersangka lain inisial SR (38). Mereka berdua patungan untuk membeli sabu seharga Rp15 juta dari seorang bandar narkoba inisial R di Brgosong Sebatik, Malaysia.
“SR dan RD patungan untuk membeli sabu ini, jadi RS menyetor Rp5 juta sedangkan Rp10 juta lagi uang pribadi dari RD,” ungkapnya.
RD pula yang kemudian dipercaya untuk menyelundupkan narkoba ke salah satu pembeli inisial K di Tarakan. Berbekal informasi itu, polisi lantas menangkap tersangka kedua inisial SR di Desa Tanjung Aru Sebatik. Ternyata, tersangka SR juga dalam kondisi hamil besar jelang melahirkan.
“Pelaku kedua ini diamankan di Desa Tanjung Aru, setelah berhasil melakukan pengembangan kedua pelaku selanjutnya digiring ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan,” ungkap Ibnu.
Ibnu mengatakan, kedua tersangka tetap tetap menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hanya saja para pelaku ini akan mendapatkan penanganan khusus. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Dokter Kesehatan Polri, tujuannya untuk pengawasan kehamilan dan pemenuhan gizi bagi kedua pelaku yang tengah hamil ini.
Begitu juga nantinya tempat penahanan, lanjut Ibnu, anggota Sat Reskoba juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan. Polisi rencananya akan menitipkan kedua pelaku ke lapas selama proses penyidikan.
“Lapas ada ruangan khusus tempat ibu hamil dan menyusui, jadi para pelaku yang hamil dan akan melahirkan ini sementara dititipkan di Lapas Nunukan,” ujarnya. (*)