30 Mei 2023 - 13:03
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Mei 2023 - 13:03
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Belum Diganti Rugi, DPRD Samarinda Mediasi Pemilik Lahan Ringroad

Belum Diganti Rugi, DPRD Samarinda Mediasi Pemilik Lahan Ringroad

Belum Diganti Rugi, DPRD Samarinda Mediasi Pemilik Lahan Ringroad

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
7 September 2022 | 14:39

newsborneo.id – Komisi I DPRD Samarinda, Kalimantan Timur gelar rapat dengar pendapat terkait aduan warga atas adanya ganti rugi yang belum terselesaikan di Jalan HM Ardan (Ringroad), Rabu (7/9/2022).

Duduk perkaranya begini. Dari adanya beberapa masyarakat yang mengadu belum menerima ganti rugi atas pembebasan lahan di sana.

PILIHAN REDAKSI

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Usut punya usut berdasarkan keterangan dari BPKAD ternyata tanah itu sudah dibebaskan oleh Pemkot Samarinda kepada seorang warga yang berinisial EA. Dengan ukuran lahan seluas 10 hektare dan jumlah uang yang diterima sebesar Rp 1 miliar.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal meminta agar dari pihak BKAD memperlihatkan secara lengkap seluruh bukti dokumen transaksi pemerintah tersebut.

“Nah kita kepingin melihat secara jelas apa bentuk adanya, karena memang tanah itu sebagian milik EA sebagian milik warga,” ujar Joha Fajal kepada awak media.

Lebih dalam ia mengungkapkan bahwa akan menjadi masalah jika memang sebagian tanah itu milik warga tetapi ternyata warga tidak pernah menerima.

“Luas tanah kepemilikannya pak EA dengan istrinya itu bukan 10 hektare hanya sekitar kurang lebih 6 hektare,” jelasnya.

Sehingga dapat dipastikan sisanya atau 4 hektare adalah milik warga lain. Memang, lanjut dia, jika yang disampaikan masyarakat masih sebatas surat tingkat kelurahan.

“Jadi, kami mau melihat bukti dari pemerintah kota data apa yang dimiliki warga berinisial EA itu untuk dibayar, apakah PPAT atau kelurahan,” katanya.

Dengan itu, Joha Fajal berharap dari Pemkot Samarinda bisa menghadirkan bukti di hearing ketiga berupa dokumen pendukung transaksi pembebasan lahan dengan warga berinisial EA.

“Makanya kita melihat yang penting nanti bukti konkritnya dari pemerintah kota dari melalui BPKAD berkaitan dengan pembayarannya seperti apa, bukti pembayarannya seperti apa, dibayar menggunakan apa, termasuk juga dokumen sebagai dasar pembayaran seperti apa,” urai dia. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaSengketa Lahan

Bagikan:

SAMARINDA

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia
Samarinda

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

25 Mei 2023 | 23:55
Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

by Redaksi
17 Mei 2023 | 07:23

Home Kaltim Samarinda

Belum Diganti Rugi, DPRD Samarinda Mediasi Pemilik Lahan Ringroad

Belum Diganti Rugi, DPRD Samarinda Mediasi Pemilik Lahan Ringroad

Belum Diganti Rugi, DPRD Samarinda Mediasi Pemilik Lahan Ringroad

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
7 September 2022 | 14:39

newsborneo.id – Komisi I DPRD Samarinda, Kalimantan Timur gelar rapat dengar pendapat terkait aduan warga atas adanya ganti rugi yang belum terselesaikan di Jalan HM Ardan (Ringroad), Rabu (7/9/2022).

Duduk perkaranya begini. Dari adanya beberapa masyarakat yang mengadu belum menerima ganti rugi atas pembebasan lahan di sana.

PILIHAN REDAKSI

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Usut punya usut berdasarkan keterangan dari BPKAD ternyata tanah itu sudah dibebaskan oleh Pemkot Samarinda kepada seorang warga yang berinisial EA. Dengan ukuran lahan seluas 10 hektare dan jumlah uang yang diterima sebesar Rp 1 miliar.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal meminta agar dari pihak BKAD memperlihatkan secara lengkap seluruh bukti dokumen transaksi pemerintah tersebut.

“Nah kita kepingin melihat secara jelas apa bentuk adanya, karena memang tanah itu sebagian milik EA sebagian milik warga,” ujar Joha Fajal kepada awak media.

Lebih dalam ia mengungkapkan bahwa akan menjadi masalah jika memang sebagian tanah itu milik warga tetapi ternyata warga tidak pernah menerima.

“Luas tanah kepemilikannya pak EA dengan istrinya itu bukan 10 hektare hanya sekitar kurang lebih 6 hektare,” jelasnya.

Sehingga dapat dipastikan sisanya atau 4 hektare adalah milik warga lain. Memang, lanjut dia, jika yang disampaikan masyarakat masih sebatas surat tingkat kelurahan.

“Jadi, kami mau melihat bukti dari pemerintah kota data apa yang dimiliki warga berinisial EA itu untuk dibayar, apakah PPAT atau kelurahan,” katanya.

Dengan itu, Joha Fajal berharap dari Pemkot Samarinda bisa menghadirkan bukti di hearing ketiga berupa dokumen pendukung transaksi pembebasan lahan dengan warga berinisial EA.

“Makanya kita melihat yang penting nanti bukti konkritnya dari pemerintah kota dari melalui BPKAD berkaitan dengan pembayarannya seperti apa, bukti pembayarannya seperti apa, dibayar menggunakan apa, termasuk juga dokumen sebagai dasar pembayaran seperti apa,” urai dia. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaSengketa Lahan

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Mei 2023 - 13:03

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer