Sudah Bawa Kondom, Begini Kronologi Dugaan Oknum Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien di RSHS

Redaksi
9 Apr 2025 21:54
Ragam 0
2 menit membaca

NEWSBORNEO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka seorang dokter residen (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), yang sedang menjalani pendidikan klinik di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa lokasi kejadian berada di lantai 7 Gedung MCHC, ruang yang belum difungsikan untuk pelayanan pasien.

“Ruangan tersebut memang baru dan rencananya akan digunakan untuk layanan khusus perempuan. Saat kejadian, belum digunakan secara operasional,” jelas Surawan dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).

Surawan menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi yang diduga dibawa tersangka. Dari barang bukti tersebut, polisi telah menemukan cairan biologis yang kini tengah dibekukan untuk kebutuhan uji DNA.

“Kita simpan dan akan uji DNA. Proses ini dilakukan agar kita punya pembuktian ilmiah yang lengkap,” ujar dia.

Langkah uji DNA tersebut akan mencocokkan tiga elemen penting: sampel dari korban, sampel dari tersangka, serta cairan yang ditemukan pada barang bukti. Prosedur ini bertujuan memperkuat proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan transparansi dalam penyelidikan.

Sebelumnya, PAP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap FH (21), seorang keluarga pasien. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan diminta mengikuti prosedur medis tambahan secara terpisah.

Korban yang awalnya percaya akan menjalani pemeriksaan darah, diarahkan ke ruangan di lantai 7. Setelah mengalami kehilangan kesadaran pasca disuntik cairan tertentu, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya begitu siuman.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati, termasuk memeriksa 11 saksi yang terdiri dari tenaga medis dan keluarga korban.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban serta asas keadilan,” kata Hendra.

Tersangka PAP kini telah resmi ditahan sejak 23 Maret 2025 dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu