Gerindra Minta Pembahasan Dua Raperda Inisiatif DPRD Dilakukan Cermat dan Tidak Tumpang Tindih

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
29 Mei 2026 09:02
2 menit membaca

BONTANG – Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang meminta pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, bisa dilakukan secara cermat dan komprehensif agar tidak menimbulkan, tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang yang membahas tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota Bontang, atas dua raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang, Riski Rusdiansyah, menegaskan bahwa substansi Raperda Kepemudaan harus diselaraskan dengan kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut perlu memperhatikan batasan kewenangan daerah, agar implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif dan tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada.

“Raperda Kepemudaan harus disusun dengan memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Harmonisasi regulasi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” ucapnya Jumat (29/5/2026).

Selain itu, Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian terhadap Raperda Penanggulangan Bencana, di Kawasan Industri. Riski menilai regulasi tersebut harus memiliki ruang lingkup yang jelas dan fokus, pada penanganan risiko bencana yang berkaitan langsung dengan aktivitas industri di Kota Bontang.

Ia mengingatkan bahwa penanggulangan bencana secara umum telah memiliki dasar hukum tersendiri, sehingga perda yang sedang dibahas perlu memberikan pengaturan yang lebih spesifik, terhadap karakteristik kawasan industri.

“Karena penanggulangan bencana secara umum sudah memiliki payung hukum, maka perda ini perlu diarahkan pada pengaturan yang lebih khusus terkait potensi dan risiko bencana di kawasan industri,” tambahnya.

Fraksi Gerindra berharap pembahasan kedua raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, tidak menimbulkan tumpang tindih aturan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan Kota Bontang.

Melalui pembahasan yang matang, kedua raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengembangan kepemudaan, serta penguatan sistem mitigasi dan penanggulangan bencana di kawasan industri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }