DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-20 di Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/8/2026).SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-20 di Gedung DPRD Kaltim, Senin (10/8/2026). Sebanyak 27 anggota dewan hadir dalam rapat yang membahas sejumlah regulasi strategis untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Benua Etam.
Salah satu agenda utama rapat yakni penyampaian pendapat Gubernur Kalimantan Timur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Keduanya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Pendapat gubernur disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad. Pemerintah provinsi mengapresiasi langkah DPRD yang dinilai berupaya memperkuat regulasi sekaligus menjawab kebutuhan daerah.
Terkait Raperda MBLB, Pemprov Kaltim menilai regulasi tersebut penting untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan dan berkelanjutan.
Aturan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat aspek pembinaan dan pengawasan, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan tetap memperhatikan keselamatan serta kelestarian lingkungan.
“Kaltim memiliki potensi mineral bukan logam dan batuan yang tersebar di berbagai wilayah. Karena itu, regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat pembinaan dan pengawasan, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” terang Ujang.
Menurutnya, pengaturan yang jelas diperlukan agar pemanfaatan potensi MBLB tidak hanya berorientasi pada kegiatan ekonomi, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Pemprov Kaltim juga memberikan dukungan terhadap Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS. Pembaruan regulasi dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan kebijakan nasional di bidang kesehatan.
Ujang menjelaskan, Pemprov Kaltim selama ini telah menjalankan sejumlah program penanggulangan HIV/AIDS, di antaranya Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB), pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak, harm reduction, serta pemberdayaan masyarakat dan dukungan bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
“Program-program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memperluas akses pemeriksaan dan pengobatan, melindungi hak ODHA, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Pemprov Kaltim berharap regulasi yang nantinya dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis untuk diterapkan di lapangan.
Karena itu, pembahasan kedua Raperda diminta mempertimbangkan kondisi dan kapasitas daerah, termasuk ketersediaan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, kemampuan pembiayaan, serta kebutuhan masyarakat.
Selain penyampaian pendapat gubernur terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, Rapat Paripurna ke-20 juga mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap empat Raperda yang diajukan Pemprov Kaltim.
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan; Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah; Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Pemprov Kaltim berharap seluruh proses pembahasan berlangsung secara sinergis dan konstruktif bersama DPRD.
Pemerintah daerah menilai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai kebutuhan daerah, serta dapat diterapkan secara efektif demi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur. (*)
Tidak ada komentar