160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

DPRD Kaltim Minta KPU Buat Aturan Teknis Kampanye di Fasilitas Pendidikan

750 x 100 AD PLACEMENT

ANGGOTA DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kampanye di fasilitas pendidikan pada Pemilu 2024.

Meski mengaku belum mengetahui secara detail aturan yang berlaku untuk kampanye di fasilitas Pendidikan, Rusman berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera membuat aturan teknis yang jelas dan tegas mengenai hal tersebut.

“Ini kan hal baru dalam politik, jadi harus ada aturan teknisnya. Misalnya, bagaimana mekanisme izinnya, kapan waktunya, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tegas Rusman.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, kampanye di fasilitas pendidikan harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Rusman mempertanyakan apakah kampanye di fasilitas pendidikan hanya berlaku untuk calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau juga untuk caleg partai politik.

“Kalau saya baca Putusan MK 65, katanya tidak boleh membawa atribut partai saat kampanye di fasilitas pendidikan. Berarti yang boleh kampanye di sana hanya caleg DPD dong, karena mereka kan independen, tidak berafiliasi dengan partai politik,” kata Rusman.

Rusman menyatakan akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU terkait kampanye di fasilitas pendidikan.

Dia juga berharap aturan tersebut dapat memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi semua caleg.

“Saya sih siap-siap saja, kalau memang boleh ya saya akan kampanye di fasilitas pendidikan. Tapi kalau tidak boleh ya tidak apa-apa, yang penting aturannya jelas dan tegas, tidak bikin bingung,” pungkasnya. (ADS)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT