Dalam kunjungan ke DPRD Bontang itu, Kemenkumham menyampaikan tata cara anggota DPRD ketika melakukan harmonisasi raperda di kementerian, sesuai dengan regulasi terbaru.
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam bilang, masalah harmonisasi raperda sekarang mengacu pada regulasi terbaru yang diterbitkan Kemenkumham RI. Berlaku efektif di Bulan April lalu. Adapun persyaratan itu adalah per raperda diberi waktu 15 hari pembahasan.
“Semisal punya Raperda harus pintar-pintar, jangan sampai digabung semua di situ. Kalau kita punya 10 raperda ya jadinya 150 hari pembahasannya,” ujarnya.
Dijelaskannya, usai melakukan harmonisasi di Kemenkumham, selanjutnya dewan melakukan fasilitasi ke biro hukum Kaltim untuk mendapatkan no registrasi. Sesudah muncul no reg atau difasilitasi, baru boleh aturan tersebut diparipurnakan.
Disinggung terkait perbedaan dengan aturan lama, dikatakannya, perbedaannya lebih ringkas dan lebih spesifik. Naskah akademik yang mau disertakan harus diparaf oleh Ketua DPRD.
“Dulu tidak perlu diparaf. Maksudnya bagus agar kita tidak gontok-gontokkan lagi di sana, karena sudah dibahas komisi dan diketahui pimpinan,” bebernya. (ADS/DPRD BONTANG)