160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

DPRD Bontang Dapat Kunjungan Kemenkumham, Sosialisasikan Harmonisasi Raperda

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam
750 x 100 AD PLACEMENT

DPRD BONTANG mendapat kunjungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kalimantan Timur.

Dalam kunjungan ke DPRD Bontang itu, Kemenkumham menyampaikan tata cara anggota DPRD ketika melakukan harmonisasi raperda di kementerian, sesuai dengan regulasi terbaru.

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam bilang, masalah harmonisasi raperda sekarang mengacu pada regulasi terbaru yang diterbitkan Kemenkumham RI. Berlaku efektif di Bulan April lalu. Adapun persyaratan itu adalah per raperda diberi waktu 15 hari pembahasan.

“Semisal punya Raperda harus pintar-pintar, jangan sampai digabung semua di situ. Kalau kita punya 10 raperda ya jadinya 150 hari pembahasannya,” ujarnya.

Dijelaskannya, usai melakukan harmonisasi di Kemenkumham, selanjutnya dewan melakukan fasilitasi ke biro hukum Kaltim untuk mendapatkan no registrasi. Sesudah muncul no reg atau difasilitasi, baru boleh aturan tersebut diparipurnakan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Disinggung terkait perbedaan dengan aturan lama, dikatakannya, perbedaannya lebih ringkas dan lebih spesifik. Naskah akademik yang mau disertakan harus diparaf oleh Ketua DPRD.

“Dulu tidak perlu diparaf. Maksudnya bagus agar kita tidak gontok-gontokkan lagi di sana, karena sudah dibahas komisi dan diketahui pimpinan,” bebernya. (ADS/DPRD BONTANG)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT