160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Bandar Narkoba di Bontang Diciduk di Indekos

750 x 100 AD PLACEMENT

BONTANG, newsborneo.id – Seorang pria berinisial MT alias UJ (35) di Kota Bontang dibekuk di indekos Kelurahan Lok Tuan, Bontang, Jumat (27/5/2022) sekira pukul 22.00 WITA. Dia diduga sebagai bandar narkoba.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri berujar pria ini merupakan incaran polisi. Dia ditangkap saat usai menggunakan sabu di indekosnya.

“Dia ini bandar yang sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO),” katanya mengutip pranala.co, Minggu (29/5/2022).

Biasanya UJ memasok barang tersebut ke kalangan kalangan anak muda, pekerja, dan supir.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sari tangan pelaku, polisi menemukan bungkusan plastik diduga sebagai tempat narkoba jenis sabu.

Barang bukti didapat sabu yang berada didalam satu klip dan sisa yang masih berada di alat isap bong.

Tersangka saat ini sudah digelandang ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terjerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (zi)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “Bandar Narkoba di Bontang Diciduk di Indekos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT