Pegawai Puskesmas Jual Surat Rapid Antigen Palsu

AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat press rilis di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Senin 26 April 2021.

BERAU – Aparat Polsek Teluk Bayur, Polres Berau, Kalimantan Timur menangkap 4 orang diduga memalsukan surat tes Rapid Antigen. Pengungkapan kasus ini terjadi berawal dari petugas Bandara Kalimarau yang mencurigai dua orang yang diduga menggunakan surat tes Antigen palsu.

“Ketika dilakukan pengecekan. Surat (hasil tes Rapid Antigen) tersebut dipastikan palsu. Dokter yang bertugas pun langsung memberi informasi tersebut kepada Polsek Teluk Bayur, pada hari Minggu (25/4),” ujar AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat press rilis di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Senin 26 April 2021.

AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menambahkan, 4 orang yang diamankan berinisial SN (54) dan PJ (33) yang merupakan penumpang pesawat hendak menuju Balikpapan melalui Bandara Kalimarau. Polisi menangkap 2 tersangka lain, yaitu IM (27) yang berperan sebagai perantara, dan EK (37) yang berperan sebagai pembuat surat.

“Im berperan sebagai penghubung antara SN dan PJ terhadap EK, yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja PKM Sambaliung,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.

AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menyatakan, dari penuturan EK, dirinya bisa mengeluarkan surat antigen dengan hasil negatif tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Mendengar penjelasan tersebut, PJ dan SN kemudian memesan dua rapid antigen palsu dari EK.

“PJ dan SN mengaku tidak ingin ribet untuk mendapatkan surat antigen tersebut, mereka hendak ke Balikpapan dan menuju ke Semarang,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.

Menurut AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, EK yang bertugas sebagai ASN di Puskesmas Sambaliung memiliki stempel salah satu klinik di Tanjung Redeb. Ia mendapatkan stempel tersebut dari membeli ke pembuat stempel. Orang nomor satu di Polres Berau tersebut mengatakan, harga satu surat yang EK buat seharga Rp300 ribu.

“Satu surat Rp 300 ribu, pengakuan dia sementara baru menjual 10 surat saja,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.

Keempat pelaku terancam dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP subsider Pasal 268 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Bunyinya, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan dan dipergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian atau barang siapa yang membuat surat keterangan palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang adanya atau tidak adanya suatu penyakit, kelemahan, atau cacat dengan maksud akan memberdayakan kekuasaan umum atau orang-orang yang menanggung asuransi. Ancaman maksimalnya enam tahun kurungan.

AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo berpesan agar masyarakat jangan memilih cara praktis untuk mendapatkan surat antigen. AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menegaskan, tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap siapapun yang terbukti memalsukan surat antigen.

“Saya tegaskan, tetap aturi prosedur mendapatkan surat antigen, jangan pernah berpikir untuk memalsukan surat tersebut,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo. **

 

Penulis: Hendro Bas

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }