Bocah 7 Tahun di Kutim Ditemukan Tewas, Polda Kaltim Ringkus Terduga Pelaku di Balikpapan

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
4 Jun 2026 12:21
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Misteri hilangnya seorang bocah berusia tuj tahun di Kabupaten Kutai Timur akhirnya terungkap. Polda Kalimantan Timur bersama Polres Kutai Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (32), yang diduga terlibat dalam kasus perampasan kemerdekaan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Korban berinisial MRP (7) sebelumnya dilaporkan hilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Kecamatan Sangatta Utara pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Hilangnya korban sempat membuat keluarga dan warga setempat cemas, hingga aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kapolda Kaltim menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi intensif antara Polres Kutai Timur dengan Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor matik. Pria tersebut mengenakan helm merah dan jaket layanan transportasi online.

Petunjuk dari keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) kemudian mengarahkan tim penyidik kepada identitas terduga pelaku. Hasil pengembangan kasus menunjukkan keberadaan MY berada di Kota Balikpapan.

Pada Selasa (2/6/2026), tim gabungan yang mendapat dukungan dari Subdit Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Balikpapan Barat. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi penting terkait keberadaan korban.

Sehari kemudian, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah parit berair di wilayah Sangatta. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk menjalani proses autopsi guna mendukung penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga pelaku melakukan perampasan kemerdekaan terhadap korban dengan cara mencekik leher anak tersebut hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, korban diduga dibuang ke aliran air di belakang area masjid di wilayah Kutai Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, jaket transportasi online, helm merah, pakaian milik korban, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 450 huruf b dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas guna memberikan keadilan bagi korban maupun keluarganya.

Kabid Humas Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana yang melibatkan anak.

“Polda Kaltim akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya. (one/*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }