BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus SIM-STNK, Berlaku Kapan?

Ilustrasi. (KOMPAS)

newsborneo.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial  alias BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik, salah satunya untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ini terungkap dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan tersebut menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.

Meski demikian, hingga saat ini kebijakan tersebut belum diterapkan. Pasalnya, pemberlakuan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM, STNK, hingga SKCK harus mengubaj beberapa regulasi yang saat ini masih berlaku.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan mengemukakan aparat kepolisian hingga saat ini belum menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.

“Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” kata Endra, mengutip Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (2/9/2022)

Endra mengatakan aparat kepolisian saat ini masih menyempurnakan regulasi peraturan polisi 7/2021 tentang Regiden Ranmor yang nantinya akan mewajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan.

Endra menjelaskan bahwa persyaratan kartu BPJS Kesehatan ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Mulai dari BPKB hingga STNK.

“Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, pemerintah telah mengimbau agar masyarakat yang masih menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk segera melunasi. Jika tidak, maka mereka terancam tidak bisa mengurus dokumen layanan publik.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, polemik terkait aturan ini yang terjadi di masyarakat bukan pada persoalan mengurus atau mendaftar sebagai peserta JKN. Namun peserta yang masih belum membayar iurannya takut tidak bisa melakukan layanan publik.

“Ini menurut saya sejumlah masyarakat khawatir bukan masalah mau mengurus BPJS tersebut, tapi mungkin ada sebagian menunggak,” ujarnya.

Oleh karenanya ia meminta masyarakat untuk bisa melunasi iuran yang selama ini dibayarkan. Sebab, itu untuk kebaikan diri sendiri juga agar bisa menggunakan layanan JKN BPJS Kesehatan.

“Dan saya mengatakan bahwa kalau menunggak, sebagai warga negara nggak baik. Karena sebagai warga negara ada hak dan kewajiban. Jadi kalau mau menuntut hak ke negara maka harus penuhi kewajiban-kewajibannya,” jelasnya.

Ke depannya, semua masyarakat yang mengurus surat jual beli tanah akan tetap dilayani meski belum terdaftar sebagai peserta JKN. Namun, saat mengurus dokumen akan diberikan imbauan untuk mendaftar sebagai peserta.

Jika tidak maka dokumen yang diurus tidak bisa diambil meski sudah selesai. Sehingga, dalam hal ini membuat dokumen surat jual beli tanah akan tetap dilayani namun saat pengambilan harus menyertakan bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.

“Jadi menurut saya ada masa tenggang waktu yang memungkinkan itu untuk diurus. Jadi menurut saya nggak ada masalah sama sekali. Ada tenggang waktu diberikan mengurus bagi mereka yang sampai saat ini belum terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *