160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Warung Kelontongan di Bontang Jual Miras, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi mendatangi salah satu warung kelontongan dan mengamankan sejumlah miras ilegal. Foto: Humas Polres Bontang
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Lima warung kelontongan kedatangan tamu tak diundang. Personel polisi berseragam lengkap, malam tadi Kamis (27/10/2022) malam tadi, menggelar razia miras di mulai dari Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Patroli polisi sejumlah warung kelontongan berakhir di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, kegiatan tersebut merupakan giat rutin yang dilakukan demi menekan angka kekerasan akibat dari mabuk miras.

“Ini giat rutin, menertibkan pedagang miras ilegal,” kata dia, Jumat (28/10/2022).

Dari operasi empat personel kepolisian tersebut, polisi menyita sekira 38 botol miras berbagai jenis. Mulai bir, hingga anggur hitam.

750 x 100 AD PLACEMENT

Polisi telah memeriksa 5 orang tersangka. Kelimanya, bakal dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dengan ancaman denda maksimal senilai Rp 1,5 juta.

“Kami imbau masyarakat Bontang untuk tidak sembarangan minum miras ilegal. Laporkan bila mendapat warung menjual itu, kami jamin kerahasiaannya,” tutur dia. (PRA)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT