Kurang dari 24 Jam, Pencurian NMAX di Babulu Terungkap Berkat CCTV dan Jatanras Polda Kaltim

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
9 Sep 2026 18:35
3 menit membaca

Penajam Paser Utara – Hilangnya sepeda motor Yamaha NMAX milik seorang warga di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berhasil diungkap polisi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Unit Reskrim Polsek Babulu bersama Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut. Keduanya masing-masing berinisial M (34) dan T (39), warga RT 10, Jalan Sepaku III, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin Aipda Isyulianto, S.H., pada Senin (7/9/2026).

Kasus ini bermula saat korban berinisial A selesai melayat dan hendak kembali ke rumah. Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati Yamaha NMAX warna biru bernomor polisi KT 6208 VG yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.

Korban bersama warga kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat sepeda motor korban dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal dan kemudian bergerak ke arah Penajam.

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Babulu. Polisi langsung menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan keterangan, menelusuri petunjuk di lokasi kejadian, serta menganalisis rekaman kamera pengawas.

Petunjuk yang diperoleh kemudian membawa penyelidikan hingga ke wilayah Kota Balikpapan. Dalam pengembangannya, Unit Reskrim Polsek Babulu berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kaltim.

Kolaborasi tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dan mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Babulu.

Selain mengamankan M dan T, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, kunci sepeda motor, serta satu unit Yamaha NMAX warna biru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi Tekankan Proses Penyidikan Masih Berjalan

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin, mengatakan pengungkapan cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, personel Unit Reskrim Polsek Babulu bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan berbagai petunjuk, termasuk rekaman CCTV, kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Balikpapan dengan dukungan dan koordinasi bersama Tim Jatanras Polda Kaltim,” ujar Iptu Andi Fatahuddin.

Ia menilai dukungan Jatanras Polda Kaltim dan informasi masyarakat turut menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pengungkapan.

“Kami mengapresiasi dukungan Tim Jatanras Polda Kaltim serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu proses penyelidikan. Sinergi seperti ini sangat penting dalam mempercepat pengungkapan setiap perkara,” tambahnya.

Meski dua orang telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan akan dilakukan untuk mengurai seluruh rangkaian kejadian sekaligus memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum,” jelasnya.

Saat ini, M dan T masih diamankan di Polsek Babulu untuk menjalani proses hukum. Penyidik selanjutnya akan melaksanakan tahapan gelar perkara dan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Babulu juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengamanan kendaraan, terutama ketika diparkir di tempat umum. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi hasil dari respons cepat kepolisian, pemanfaatan rekaman CCTV, pengembangan penyelidikan hingga Balikpapan, serta koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Babulu, Tim Jatanras Polda Kaltim, dan masyarakat. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }