05 Februari 2023 - 03:50
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
05 Februari 2023 - 03:50
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim

Kendaraan Masuk Kaltim Diperketat

Kendaraan Masuk Kaltim Diperketat

Kendaraan Masuk Kaltim Diperketat

Ilustrasi polisi menghalau pemudik

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
5 Mei 2021 | 20:10

SAMARINDA – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menerbitkan surat edaran pembatasan jalur transportasi darat berupa larangan kendaraan dari luar daerah masuk Kaltim mulai 6-17 Mei 2021 sebagai antisipasi arus mudik Lebaran di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring di Samarinda, Selasa (4/5), mengatakan larangan tersebut tak hanya untuk kendaraan yang akan masuk namun juga sebaliknya yakni dari Kaltim ke luar daerah, terkecuali untuk hal penting dan mendesak.

BacaJuga

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Produksi Perikanan Tangkap Kaltim Tembus 166 Ribu Ton per Tahun

10 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim

Perputaran Uang di Kaltim Expo 2022 Capai Rp 3,5 Miliar

Ia mengatakan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tertanggal 30 April 2021 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kaltim, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim, termasuk ketua Asosiasi dan Organisasi Sektor Transportasi di Kaltim.

“SE Gubernur Kaltim merupakan tindak lanjut SE Satgas Penanganan COVID-19 beserta Addendum Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub RI Nomor PM.12 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona di Kaltim,” kata dia.

Ia menyebutkan pelarangan transportasi umum baik udara, darat dan laut serta sungai keluar dan masuk Kaltim ini, mulai berlaku 6 hingga 17 Mei 2021, kecuali untuk keperluan nonmudik seperti angkutan repatriasi migran Indonesia, angkutan obat-obatan dan kesehatan, BBM, serta kapal penumpang dalam wilayah Kaltim juga untuk kepentingan darurat atau mendesak.

Kepala Biro Humas Setda Kaltim  Syafranuddin menambahkan aktivitas masyarakat antardaerah di Kaltim, tidak ada pembatasan, namun wajib menaati prokes.

Ia menjelaskan Pos Pengamanan, Pelayanan Terpadu tetap didirikan untuk memberikan pesan kamtibmas, pencegahan COVID-19, dan imbauan lainnya, sedangkan pada pintu keluar masuk antara Kaltim dan Kalsel serta Kaltara, fungsinya bertambah sebagai penyekatan ke luar masuk orang dan kendaraan agar tidak mudik.

“Diharapkan peran serta masyarakat terutama tokoh masyarakat dan agama, guna bersama-sama melawan penyebaran COVID-19. COVID-19 bisa diberantas, jika semua elemen masyarakat peduli,” kata jubir Pemprov Kaltim ini.

Meski demikian, masyarakat masih bisa masuk dalam suatu daerah di Kaltim sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan masing-masing daerah, seperti ada kepentingan mendesak dan sudah menjalani pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif.

Dia mengatakan Gubernur Isran semula berharap tidak ada larangan bagi masyarakatnya untuk mudik dalam wilayah Kaltim namun karena aturan lebih tinggi mengharuskan sehingga mau tidak mau dilaksanakan.

“Kenapa Pak Gubernur sebelumnya berharap tidak ada larangan mudik dalam wilayah Kaltim, karena praktiknya bisa menyulitkan petugas di lapangan yang harus memilah-milah mana yang mudik mana yang tidak di sisi lain jumlah petugas terbatas,” kata Ivan. **

 

Sumber: Antara

Tags: Kalimantan TimurLarangan MudikMudik Lebaran

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Kaltim

Kendaraan Masuk Kaltim Diperketat

Kendaraan Masuk Kaltim Diperketat

Kendaraan Masuk Kaltim Diperketat

Ilustrasi polisi menghalau pemudik

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
5 Mei 2021 | 20:10

SAMARINDA – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menerbitkan surat edaran pembatasan jalur transportasi darat berupa larangan kendaraan dari luar daerah masuk Kaltim mulai 6-17 Mei 2021 sebagai antisipasi arus mudik Lebaran di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring di Samarinda, Selasa (4/5), mengatakan larangan tersebut tak hanya untuk kendaraan yang akan masuk namun juga sebaliknya yakni dari Kaltim ke luar daerah, terkecuali untuk hal penting dan mendesak.

BacaJuga

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Produksi Perikanan Tangkap Kaltim Tembus 166 Ribu Ton per Tahun

10 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim

Perputaran Uang di Kaltim Expo 2022 Capai Rp 3,5 Miliar

Ia mengatakan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tertanggal 30 April 2021 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kaltim, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim, termasuk ketua Asosiasi dan Organisasi Sektor Transportasi di Kaltim.

“SE Gubernur Kaltim merupakan tindak lanjut SE Satgas Penanganan COVID-19 beserta Addendum Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub RI Nomor PM.12 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona di Kaltim,” kata dia.

Ia menyebutkan pelarangan transportasi umum baik udara, darat dan laut serta sungai keluar dan masuk Kaltim ini, mulai berlaku 6 hingga 17 Mei 2021, kecuali untuk keperluan nonmudik seperti angkutan repatriasi migran Indonesia, angkutan obat-obatan dan kesehatan, BBM, serta kapal penumpang dalam wilayah Kaltim juga untuk kepentingan darurat atau mendesak.

Kepala Biro Humas Setda Kaltim  Syafranuddin menambahkan aktivitas masyarakat antardaerah di Kaltim, tidak ada pembatasan, namun wajib menaati prokes.

Ia menjelaskan Pos Pengamanan, Pelayanan Terpadu tetap didirikan untuk memberikan pesan kamtibmas, pencegahan COVID-19, dan imbauan lainnya, sedangkan pada pintu keluar masuk antara Kaltim dan Kalsel serta Kaltara, fungsinya bertambah sebagai penyekatan ke luar masuk orang dan kendaraan agar tidak mudik.

“Diharapkan peran serta masyarakat terutama tokoh masyarakat dan agama, guna bersama-sama melawan penyebaran COVID-19. COVID-19 bisa diberantas, jika semua elemen masyarakat peduli,” kata jubir Pemprov Kaltim ini.

Meski demikian, masyarakat masih bisa masuk dalam suatu daerah di Kaltim sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan masing-masing daerah, seperti ada kepentingan mendesak dan sudah menjalani pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif.

Dia mengatakan Gubernur Isran semula berharap tidak ada larangan bagi masyarakatnya untuk mudik dalam wilayah Kaltim namun karena aturan lebih tinggi mengharuskan sehingga mau tidak mau dilaksanakan.

“Kenapa Pak Gubernur sebelumnya berharap tidak ada larangan mudik dalam wilayah Kaltim, karena praktiknya bisa menyulitkan petugas di lapangan yang harus memilah-milah mana yang mudik mana yang tidak di sisi lain jumlah petugas terbatas,” kata Ivan. **

 

Sumber: Antara

Tags: Kalimantan TimurLarangan MudikMudik Lebaran

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

05 Februari 2023 - 03:50

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer