160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Kendaraan Masuk Kaltim Diperketat

Ilustrasi polisi menghalau pemudik
750 x 100 AD PLACEMENT

SAMARINDA – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menerbitkan surat edaran pembatasan jalur transportasi darat berupa larangan kendaraan dari luar daerah masuk Kaltim mulai 6-17 Mei 2021 sebagai antisipasi arus mudik Lebaran di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring di Samarinda, Selasa (4/5), mengatakan larangan tersebut tak hanya untuk kendaraan yang akan masuk namun juga sebaliknya yakni dari Kaltim ke luar daerah, terkecuali untuk hal penting dan mendesak.

Ia mengatakan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tertanggal 30 April 2021 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kaltim, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim, termasuk ketua Asosiasi dan Organisasi Sektor Transportasi di Kaltim.

“SE Gubernur Kaltim merupakan tindak lanjut SE Satgas Penanganan COVID-19 beserta Addendum Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub RI Nomor PM.12 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona di Kaltim,” kata dia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menyebutkan pelarangan transportasi umum baik udara, darat dan laut serta sungai keluar dan masuk Kaltim ini, mulai berlaku 6 hingga 17 Mei 2021, kecuali untuk keperluan nonmudik seperti angkutan repatriasi migran Indonesia, angkutan obat-obatan dan kesehatan, BBM, serta kapal penumpang dalam wilayah Kaltim juga untuk kepentingan darurat atau mendesak.

Kepala Biro Humas Setda Kaltim  Syafranuddin menambahkan aktivitas masyarakat antardaerah di Kaltim, tidak ada pembatasan, namun wajib menaati prokes.

Ia menjelaskan Pos Pengamanan, Pelayanan Terpadu tetap didirikan untuk memberikan pesan kamtibmas, pencegahan COVID-19, dan imbauan lainnya, sedangkan pada pintu keluar masuk antara Kaltim dan Kalsel serta Kaltara, fungsinya bertambah sebagai penyekatan ke luar masuk orang dan kendaraan agar tidak mudik.

“Diharapkan peran serta masyarakat terutama tokoh masyarakat dan agama, guna bersama-sama melawan penyebaran COVID-19. COVID-19 bisa diberantas, jika semua elemen masyarakat peduli,” kata jubir Pemprov Kaltim ini.

750 x 100 AD PLACEMENT

Meski demikian, masyarakat masih bisa masuk dalam suatu daerah di Kaltim sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan masing-masing daerah, seperti ada kepentingan mendesak dan sudah menjalani pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif.

Dia mengatakan Gubernur Isran semula berharap tidak ada larangan bagi masyarakatnya untuk mudik dalam wilayah Kaltim namun karena aturan lebih tinggi mengharuskan sehingga mau tidak mau dilaksanakan.

“Kenapa Pak Gubernur sebelumnya berharap tidak ada larangan mudik dalam wilayah Kaltim, karena praktiknya bisa menyulitkan petugas di lapangan yang harus memilah-milah mana yang mudik mana yang tidak di sisi lain jumlah petugas terbatas,” kata Ivan. **

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Sumber: Antara

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT