Bukit Tengkorak Terbakar Hampir Sepekan, OIKN Temukan Dugaan Pembukaan Lahan

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
6 Sep 2026 11:43
3 menit membaca

NUSANTARA – Kebakaran yang melanda kawasan Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, selama hampir sepekan mulai menguak persoalan lain. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menemukan indikasi aktivitas pembukaan lahan di kawasan yang sebagian masuk dalam Tahura Bukit Soeharto.

Temuan tersebut terlihat dari adanya sejumlah pohon berukuran besar yang telah ditebang di area terdampak kebakaran.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna A. Safitri, mengatakan kebakaran terjadi di sejumlah titik dengan lokasi yang berpindah-pindah. OIKN masih melakukan pengukuran untuk memastikan luas kawasan yang terdampak.

“Bukit Tengkorak ini telah terjadi kebakaran hampir seminggu terakhir. Spotnya berpindah-pindah. Saat ini kita sedang mengukur luasan area terdampaknya,” ujar Myrna saat meninjau lokasi bekas kebakaran, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Myrna, sebagian wilayah yang terbakar berada dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Karena berstatus kawasan konservasi, aktivitas perambahan maupun pembukaan lahan tidak diperbolehkan, terlebih dengan menggunakan metode pembakaran.

Ada Bekas Tebangan Pohon Besar

Myrna mengungkapkan, hasil peninjauan lapangan menemukan indikasi yang memperkuat dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan sebelum kebakaran terjadi.

Sejumlah pohon besar ditemukan dalam kondisi telah ditebang. OIKN menduga penebangan tersebut kemudian diikuti dengan pembakaran lahan.

“Kita melihat sendiri di sini ada bekas tebangan. Ada pohon-pohon besar yang ditebang kemudian area ini dilaporkan sebagai area terbakar. Jadi kuat dugaan bahwa setelah dilakukan penebangan, areal ini juga dilakukan pembakaran,” katanya.

OIKN menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang. Larangan tersebut juga telah diperkuat melalui Surat Edaran Kepala OIKN mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Peringatan tersebut dinilai semakin penting karena kondisi cuaca saat ini meningkatkan risiko kebakaran. Fenomena El Niño yang kuat serta kondisi tanah yang belum sepenuhnya pulih membuat kawasan Tahura Bukit Soeharto berada dalam kondisi rentan.

Ancaman Tak Hanya Soal Api

Myrna mengingatkan, kebakaran di kawasan konservasi memiliki dampak jauh lebih luas dibanding sekadar hilangnya tutupan vegetasi.

Tahura Bukit Soeharto memiliki sejarah panjang kebakaran hutan. Salah satu kebakaran besar pernah terjadi pada 1997 dan meninggalkan pekerjaan pemulihan ekosistem yang tidak sebentar.

Karena itu, OIKN melihat kebakaran di Bukit Tengkorak perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan temuan awal di lapangan, kebakaran diduga tidak sepenuhnya dipicu faktor alam, melainkan memiliki kaitan dengan aktivitas manusia, baik disengaja maupun akibat kelalaian.

“Ini adalah untuk keselamatan kita semua. Ini adalah untuk keselamatan makhluk hidup yang ada juga karena bisa dibayangkan areal ini terbakar, berapa banyak makhluk hidup yang harus kehilangan habitatnya,” ujar Myrna.

Penegakan Hukum Mulai Berjalan

OIKN juga mulai mempersiapkan langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di kawasan tersebut.

Myrna menyebut telah ada satu kasus di lokasi yang masuk dalam proses penyidikan. Bahkan, tersangka yang diduga melakukan pembakaran lahan telah diamankan.

Menurutnya, perlindungan Tahura Bukit Soeharto tidak cukup hanya mengandalkan imbauan. Seluruh pihak harus memiliki komitmen dan ikut bertanggung jawab menjaga kawasan konservasi.

“Seluruh pihak harus betul-betul berkomitmen, tidak hanya lisan, tidak hanya di atas kertas, tetapi juga di dalam tindakan untuk melindungi Tahura Bukit Soeharto,” tegasnya.

OIKN tetap membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan untuk mencegah kebakaran. Namun, apabila langkah persuasif dan imbauan tidak diindahkan, proses hukum akan menjadi pilihan terakhir.

“Kalau imbauan-imbauan yang telah diberikan oleh Otorita IKN, upaya-upaya persuasi dan dialog telah dilakukan dan itu juga tidak diindahkan, maka tentu saja jalan terakhir adalah kita akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Myrna. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }