25 September 2023 - 18:18
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
25 September 2023 - 18:18
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

ASN di Samarinda Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

ASN di Samarinda Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

ASN di Samarinda Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

WALI Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harun

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
14 April 2023 | 11:08

WALI Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harun melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas baik mobil maupun sepeda motor dalam merayakan libur Idul Fitri 1444 H dan apabila masih ada yang melanggar akan dikenai sanksi.

“Jika masih ada ASN yang nekat membawa kendaraan dinas pulang kampung untuk mudik lebaran, maka sanksi tegas sudah menunggu, jadi jangan gunakan kendaraan dinas untuk mudik,” ujar Andi Harun, Jumat (14/4/2023).

Larangan mudik menggunakan kendaraan dinas ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu dan merupakan larangan tiap tahun, yakni larangan yang dikuatkan dengan surat edaran, sehingga dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan tersebut.

PILIHAN REDAKSI

Rute Surabaya dan Yogja via Bandara Samarinda Penuh hingga Lebaran

Puncak Arus Mudik Transportasi Laut Diprediksi Mulai 13 sampai 17 April 2023

Mudik Lebaran Lebih Awal, 1.600 Penumpang Bertolak dari Pelabuhan Semayang Balikpapan

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang

Larangan tersebut dikeluarkan terkait dengan kedisiplinan pegawai, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 /2021 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka ASN atau PNS, termasuk pegawai dengan perjanjian kerja harus disiplin, salah satunya disiplin dalam memanfaatkan barang milik negara untuk keperluan tugas, bukan untuk keperluan pribadi.

Seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda baik yang statusnya ASN maupun pegawai honorer mendapat jatah libur lebaran selama enam hari, mulai dari 21 hingga 26 April 2023.

Ia menilai waktu libur sepekan tersebut sudah cukup dipakai pulang kampung dan silaturahmi dengan keluarga serta teman-teman, sehingga ia juga minta pegawai disiplin untuk masuk kerja setelah libur lebaran.

“Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini merupakan aturan tahunan, sehingga tidak perlu dilakukan sosialisasi. Aparatur Sipil Negara harus paham meski dengan sosialisasi maupun tanpa sosialisasi karena ini rutin tiap lebaran, tapi untuk menguatkan larangan ini, segera ada surat edaran,” katanya.

Meski melarang pegawai membawa kendaraan dinas mudik ke luar kota selama libur lebaran, namun ia masih memberikan toleransi bagi pegawai yang memakai kendaraan di dalam kota (tidak digunakan ke luar Samarinda).

“Seperti tahun-tahun lalu, larangan mudik menggunakan kendaraan dinas itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota. Namun kendaraan dinas masih boleh digunakan berlebaran, dengan syarat, masih di dalam kota, jangan dipakai ke luar kota,” kata Andi. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Tags: Aparatur Sipil NegeriMudik LebaranPemkot Samarinda

Bagikan:

SAMARINDA

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas
Samarinda

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

18 Agustus 2023 | 19:54
Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

by Admin
4 Agustus 2023 | 21:35

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

by Redaksi
5 Juli 2023 | 14:26

Solusi DPRD Bontang Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:44

Rekening Pemkot Samarinda bakal Pindah ke Bank Lain? Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda 2026 Samarinda Ditarget Bebas Tambang Batu Bara

Rekening Pemkot Samarinda bakal Pindah ke Bank Lain? Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:02

Home Kaltim Samarinda

ASN di Samarinda Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

ASN di Samarinda Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

ASN di Samarinda Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

WALI Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harun

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
14 April 2023 | 11:08

WALI Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harun melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas baik mobil maupun sepeda motor dalam merayakan libur Idul Fitri 1444 H dan apabila masih ada yang melanggar akan dikenai sanksi.

“Jika masih ada ASN yang nekat membawa kendaraan dinas pulang kampung untuk mudik lebaran, maka sanksi tegas sudah menunggu, jadi jangan gunakan kendaraan dinas untuk mudik,” ujar Andi Harun, Jumat (14/4/2023).

Larangan mudik menggunakan kendaraan dinas ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu dan merupakan larangan tiap tahun, yakni larangan yang dikuatkan dengan surat edaran, sehingga dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan tersebut.

PILIHAN REDAKSI

Rute Surabaya dan Yogja via Bandara Samarinda Penuh hingga Lebaran

Puncak Arus Mudik Transportasi Laut Diprediksi Mulai 13 sampai 17 April 2023

Mudik Lebaran Lebih Awal, 1.600 Penumpang Bertolak dari Pelabuhan Semayang Balikpapan

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang

Larangan tersebut dikeluarkan terkait dengan kedisiplinan pegawai, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 /2021 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka ASN atau PNS, termasuk pegawai dengan perjanjian kerja harus disiplin, salah satunya disiplin dalam memanfaatkan barang milik negara untuk keperluan tugas, bukan untuk keperluan pribadi.

Seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda baik yang statusnya ASN maupun pegawai honorer mendapat jatah libur lebaran selama enam hari, mulai dari 21 hingga 26 April 2023.

Ia menilai waktu libur sepekan tersebut sudah cukup dipakai pulang kampung dan silaturahmi dengan keluarga serta teman-teman, sehingga ia juga minta pegawai disiplin untuk masuk kerja setelah libur lebaran.

“Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini merupakan aturan tahunan, sehingga tidak perlu dilakukan sosialisasi. Aparatur Sipil Negara harus paham meski dengan sosialisasi maupun tanpa sosialisasi karena ini rutin tiap lebaran, tapi untuk menguatkan larangan ini, segera ada surat edaran,” katanya.

Meski melarang pegawai membawa kendaraan dinas mudik ke luar kota selama libur lebaran, namun ia masih memberikan toleransi bagi pegawai yang memakai kendaraan di dalam kota (tidak digunakan ke luar Samarinda).

“Seperti tahun-tahun lalu, larangan mudik menggunakan kendaraan dinas itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota. Namun kendaraan dinas masih boleh digunakan berlebaran, dengan syarat, masih di dalam kota, jangan dipakai ke luar kota,” kata Andi. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Tags: Aparatur Sipil NegeriMudik LebaranPemkot Samarinda

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

25 September 2023 - 18:18

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer