Terbongkar! Mantan Karyawan Bakar Toko usai Curi Barang di Kota Bangun, Kaltim

Redaksi
7 Jun 2025 19:33
2 menit membaca

KUKAR – Polisi akhirnya mengungkap kasus kebakaran toko milik warga di Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim  yang ternyata bukan kecelakaan biasa. Toko itu dibakar setelah lebih dulu dijarah. Dan pelakunya, bukan orang asing—melainkan mantan karyawan sendiri.

Peristiwa itu terjadi Kamis dini hari, 15 Mei 2025, sekira pukul 04.30 WITA di Jalan HM Aini RT.011, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun.

Korban, Akhmad Rama Dhani, warga Jalan Sri Bangun RT 021, sempat mengira kebakaran tersebut murni musibah. Namun belakangan, saat memasang kembali jaringan Wi-Fi dan sistem CCTV yang rusak akibat kebakaran, ia melihat sesuatu yang mencurigakan.

Pada 3 Juni 2025, korban memutar ulang rekaman CCTV. Di sana terlihat seorang pria masuk ke tokonya. Ia mengambil sejumlah barang. Lalu, menyalakan api. Diduga kuat, api itulah yang membakar toko milik Akhmad.

Yang mengejutkan, wajah pelaku tak asing. Korban mengenalinya sebagai MR, mantan pekerja di tokonya.

Tanpa membuang waktu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Bangun.

Polisi bergerak cepat. Dalam waktu singkat, penyelidikan mengarah pada tiga orang yang diduga terlibat. Mereka adalah: MR (18), warga Muara Kaman Ilir; AZ (23), warga Rantau Hempang; dan MA (18), warga Desa Rantau Hempang

Ketiganya kini telah diamankan di Polsek Kota Bangun. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain: Satu flashdisk USB berisi rekaman CCTV; Baju hitam-hijau bertuliskan “SEKAWAN TONGKRONGAN”; Potongan papan kayu bekas terbakar

Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar: Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP (pencurian dengan pemberatan); Pasal 187 ke-1 KUHP (pembakaran); Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penyertaan)

Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. [RE]

5 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }