Kegiatan penandatanganan di Raperda Inisiatif Pandangan Umum Fraksi.BONTANG – DPRD Kota Bontang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melakukan penyerahan dokumen terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, Senin (18/5/2026).
Agenda tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen Pendapat Wali Kota, terhadap dua Raperda inisiatif DPRD dari Wali Kota Bontang kepada pimpinan DPRD Kota Bontang.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan dokumen Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap enam Raperda usulan Pemkot Bontang dari pimpinan DPRD kepada Wali Kota Bontang.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda, sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku di lingkungan DPRD Kota Bontang.
Dua Raperda inisiatif DPRD yang sebelumnya diajukan yakni Raperda tentang Kepemudaan serta Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Sementara enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Adapun dengan penyertaan modal daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda), penyelenggaraan penanaman modal, pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045.
Pimpinan DPRD menyampaikan bahwa proses penyerahan dokumen tersebut merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif, dalam pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu mendukung pembangunan Kota Bontang.
Melalui tahapan pembahasan tersebut, DPRD dan Pemkot Bontang diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Tidak ada komentar