RTRW Jadi Acuan 20 Tahun, DPRD Bontang Minta Seluruh Persyaratan Dituntaskan

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
9 Jun 2026 15:05
2 menit membaca

BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang, menegaskan pentingnya penyelesaian seluruh persyaratan administrasi dan substansi sebelum pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang. Karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, RTRW memiliki peran penting karena menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang, investasi, pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan hidup, hingga kepentingan masyarakat dalam kurun waktu sekitar 20 tahun ke depan.

“Perda RTRW yang disahkan nantinya harus benar-benar siap dijalankan. Kami ingin memastikan dokumen yang masuk ke DPRD sudah mematuhi seluruh ketentuan, sehingga pembahasan dapat berlangsung efektif dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” tegasnya, Senin (8/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat perdana Pansus RTRW, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dalam pertemuan itu, DPRD meminta penjelasan mengenai perkembangan penyusunan RTRW, termasuk kelengkapan dokumen, tahapan yang telah dilalui, serta proses yang masih harus diselesaikan.

Joni menilai ketelitian dalam setiap tahapan sangat diperlukan agar pembahasan tidak terhambat oleh persoalan administrasi maupun substansi yang seharusnya telah diselesaikan sebelumnya.

“Dengan dokumen yang lengkap dan sesuai regulasi, pembahasan di DPRD dapat berjalan lebih efektif dan fokus pada substansi kebijakan tata ruang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keberadaan RTRW sangat menentukan arah pembangunan Kota Bontang di masa mendatang. Oleh sebab itu, DPRD berkomitmen mengawal proses penyusunannya agar menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, selaras dengan kebutuhan pembangunan, serta mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }