Anggota DPRD Berau, RatnaANGGOTA DPRD Berau, Ratna, menyoroti masih banyaknya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang belum mengantongi izin operasional resmi, berdasarkan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah baru-baru ini.
Menurut Ratna, persoalan legalitas PAUD menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan intervensi program pemerintah, termasuk pembinaan, pengawasan, serta dukungan anggaran di sektor pendidikan anak usia dini. Tanpa izin resmi, sejumlah lembaga pendidikan berpotensi tidak terjangkau program tersebut.
“Dari pembahasan LKPJ kemarin, kami masih menemukan ada PAUD yang belum memiliki izin,” ujar Ratna.
Ia menegaskan, legalitas bukan sekadar administrasi, melainkan indikator penting untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan. Aspek seperti standar pengajaran, kompetensi tenaga pendidik, hingga kelayakan fasilitas, menurutnya, hanya dapat dipastikan melalui proses perizinan yang sah.
“Kalau belum berizin, tentu ada aspek yang belum terpenuhi. Ini yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegasnya.
Di tengah persoalan itu, minat masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini justru tergolong tinggi. Data Dinas Pendidikan Berau mencatat tingkat partisipasi mencapai 96,84 persen, dengan sekitar 13 ribu anak tengah mengikuti pendidikan PAUD.
Ratna menilai tingginya angka partisipasi tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Ia mengingatkan, lonjakan jumlah peserta didik tanpa dukungan fasilitas yang memadai berisiko menurunkan kualitas pembelajaran.
“Minat masyarakat sudah tinggi. Anak-anak sudah banyak yang ingin belajar, jadi fasilitasnya juga harus memadai,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya PAUD sebagai fondasi awal pendidikan. Anak yang telah mengikuti PAUD, kata dia, umumnya memiliki kesiapan belajar yang lebih baik saat melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Meski demikian, Ratna mengakui bahwa kebijakan menjadikan PAUD sebagai syarat wajib sebelum masuk TK atau SD bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia mendorong agar wacana tersebut dapat dipertimbangkan dalam bentuk regulasi yang lebih jelas dan merata.
DPRD Berau, lanjutnya, akan terus mengawal sektor pendidikan, khususnya pada jenjang usia dini, agar tata kelola semakin baik dan kualitas layanan pendidikan meningkat di daerah tersebut.
“Kalau memang dianggap penting, sebaiknya bisa diatur dalam kebijakan yang jelas supaya penerapannya merata,” tutupnya. [ADS/DPRD BERAU]
Tidak ada komentar