DPRD Bontang menggelar rapat gabungan di Ruang Rapat Paripurna BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang menegaskan bahwa penggunaan bahu jalan, oleh pelaku usaha maupun pihak lainnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, mengatakan setiap pihak yang memanfaatkan ruang publik wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan pelanggaran, maka sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya siapa pun yang menggunakan bahu jalan harus menghormati aturan yang berlaku. Kalau tidak, pastinya ada sanksi,” tegasnya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Bonnie, rencana inspeksi mendadak (sidak) yang akan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, bertujuan untuk memastikan pemanfaatan ruang publik dilakukan secara tertib dan tidak merugikan masyarakat.
“Jadi kegiatan sudah ini juga menjadi sarana evaluasi, terhadap aktivitas usaha yang diduga menggunakan bahu jalan sebagai area parkir,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek lalu lintas, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap perizinan dan peraturan daerah yang berlaku.
“Karena itu, keterlibatan instansi teknis seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan OPD terkait lainnya dianggap penting dalam proses pemeriksaan di lapangan,” ungkapnya.
Komisi C DPRD Bontang berharap melalui sidak dan koordinasi lintas instansi, persoalan pemanfaatan bahu jalan dapat ditertibkan sehingga aktivitas usaha tetap dapat berjalan, tanpa mengabaikan ketertiban umum, keselamatan, dan hak pengguna jalan.
Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Bontang telah memenuhi aspek perizinan, sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pengawasan yang lebih optimal, pemerintah dapat menciptakan keseimbangan antara perkembangan usaha dan kepentingan masyarakat secara luas.
Tidak ada komentar