SAMARINDA – Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang pria inisial Rs (40) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Kejadian bermula pada Senin pagi di Jalan Gunung Lingai Gang Masyarakat RT 09, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Rustang melihat motor Honda Genio KT 2017 TC milik tetangganya terparkir tanpa kunci stang di depan kontrakan.
Melihat kesempatan tersebut, Rs langsung mengambil motor itu dan merusak stop kontak menggunakan kunci lain.
“Modus pelaku adalah merusak kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci lain, lalu membawa motor tersebut dan menyimpannya di rumah,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo, Rabu (10/7/2024).
Setelah berhasil mencuri motor tersebut, terduga pelaku mengganti pelat nomor kendaraan dengan plat palsu dengan maksud untuk dijual kembali. “Namun, motor itu belum sempat dijual karena pelaku masih mengumpulkannya dulu,” tambah AKP Rahmat Aribowo.
Polisi berhasil mengamankan Rs di kontrakannya pada Minggu malam, tidak jauh dari lokasi pencurian. Saat penangkapan, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, obeng, kunci pas, kunci duplikat merek Yamaha, serta plat kendaraan palsu.
“Ada satu motor lagi yang korbannya belum melapor,” ujar AKP Rahmat Aribowo.
Kasus ini menambah daftar panjang pencurian kendaraan bermotor alias curanmor di Samarinda dan menjadi peringatan bagi warga untuk lebih berhati-hati. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman dan segera melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)