Dana Desa Bumi Etam Kutim Diselewengkan Kok Tidak Diproses Hukum?

Redaksi
13 Agu 2025 19:20
2 menit membaca

SANGATTA – Ketua Persatuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ridwan Abdul Razak, angkat bicara soal dugaan penyelewengan dana desa di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun.

Ia meminta Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim tidak hanya memberi tenggat pengembalian dana, tapi langsung mengambil langkah tegas.

Kasus ini mencuat setelah Itwil Kutim menemukan penggunaan dana desa untuk keperluan di luar ketentuan.

Namun, alih-alih membawa kasus ini ke ranah hukum, inspektorat justru memberi waktu tiga bulan untuk mengembalikan dana tersebut.

Bagi Ridwan, kebijakan itu terlalu lunak dan berisiko.

“Kalau waktu tiga bulan diberikan, saya rasa kurang tepat. Harusnya ada tindakan tegas dulu, efek jeranya dulu. Kalau hanya diberi waktu, pelaku bisa saja melarikan diri seperti kasus sebelumnya,” tegasnya, Rabu (13/8).

Ia menilai, langkah ini tidak memberi efek jera di tengah maraknya penyalahgunaan dana desa.

Bahkan, keputusan itu dinilai membuka peluang bagi pelaku untuk menghilangkan jejak atau kabur.

Ridwan juga heran dengan mekanisme pencairan dana desa yang dinilainya longgar.

Ia mempertanyakan bagaimana pencairan bisa terjadi tanpa tanda tangan kepala desa.

“Siapa di balik ini? Tidak mungkin dia bisa leluasa menggunakan anggaran itu. Dana yang digunakan itu dana-dana silpa. Sungguh miris melihatnya,” ujarnya.

Menurutnya, kelemahan ini adalah cermin lemahnya sistem pengawasan internal.

Jika mekanisme pencairan mudah ditembus tanpa otorisasi resmi, potensi penyelewengan akan selalu terbuka.

Kutim memiliki 139 desa yang mengelola dana miliaran rupiah setiap tahun.

Jika satu kasus dibiarkan tanpa proses hukum, bukan tidak mungkin desa lain akan mengikuti jejak yang sama.

Selain itu, kebijakan Itwil Kutim ini dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah pusat.

Di tingkat nasional, pelaku penyalahgunaan dana desa kerap dijatuhi hukuman penjara.

Namun di Bumi Etam, pelaku justru diberi kesempatan “menebus” kesalahan dengan uang.

Ridwan menegaskan, publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

Jika hanya mengandalkan pengembalian dana, kata dia, keadilan untuk masyarakat desa sulit tercapai.

“Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Sistem pencairan harus diperkuat, audit diperketat, dan semua pejabat desa harus memahami risiko hukum dari setiap penyalahgunaan,” pungkasnya. (HAF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu