Pandangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bontang Winardi dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang terkait enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang, Senin (18/5/2026). (dok: DPRD Bontang)BONTANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang memberikan sejumlah catatan penting terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bontang Winardi dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang terkait enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang, Senin (18/5/2026).
Dalam penyampaiannya, Winardi menegaskan bahwa RTRW bukan hanya dokumen pengaturan tata ruang, melainkan arah strategis pembangunan kota dalam jangka panjang. Menurutnya, RTRW harus mampu menjawab tantangan perkembangan kota industri, kawasan pesisir, hingga dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Fraksi PDIP menilai revisi RTRW penting dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kaltim 2023–2042 serta sinkronisasi arah pembangunan daerah.
Salah satu sorotan utama yang disampaikan Fraksi PDIP yakni terkait kepastian hukum pemanfaatan ruang, khususnya pada kawasan yang berstatus Area Penggunaan Lain (APL). Mereka meminta agar RTRW tidak menyisakan multitafsir terhadap status lahan yang berpotensi memunculkan konflik di masyarakat.
“RTRW harus menjadi instrumen utama pengendalian ruang dan tidak sekadar mengakomodasi klaim historis penguasaan lahan,” ujar Winardi.
Selain itu, Fraksi PDIP juga menyoroti minimnya analisis rinci terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam naskah akademik RTRW. Mereka mempertanyakan apakah luas RTH yang ada saat ini telah memenuhi target minimal 20 persen dari luas wilayah kota serta bagaimana distribusi RTH di setiap kecamatan.
PDIP juga meminta sinkronisasi antara peta RTRW, data ATR/BPN, KLHK, hingga status kawasan APL terbaru guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan sengketa pemanfaatan ruang di kemudian hari.
Menurut Fraksi PDIP, banyak kawasan APL di Kota Bontang saat ini telah berkembang menjadi permukiman, akses jalan, hingga pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, keberadaan RTRW dinilai harus mampu melindungi ruang hidup masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpastian sosial.
Tak hanya itu, Fraksi PDIP turut menyoroti pentingnya kejelasan delineasi kawasan dalam lampiran peta RTRW. Mereka menilai potensi sengketa ruang kerap muncul akibat ketidakjelasan batas kawasan APL, RTH, maupun kawasan lindung.
Dalam pembahasannya, Fraksi PDIP juga menekankan pentingnya sinkronisasi RTRW dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, RKPD, dan penganggaran daerah agar implementasi pembangunan berjalan efektif.
Aspek mitigasi bencana turut menjadi perhatian. Fraksi meminta agar RTRW memuat perlindungan kawasan rawan bencana, jalur evakuasi, serta pengendalian pembangunan di wilayah berisiko tinggi.
Selain itu, PDIP menilai perlu adanya penegasan arah pemanfaatan pulau-pulau kecil dan kawasan wisata bahari, termasuk Pulau Beras Basah, agar pengembangan pariwisata tetap memperhatikan perlindungan ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan.(*)
Tidak ada komentar