Viral, Aksi Emak-Emak di Samarinda Bantu Bukakan Jalan untuk Ambulans

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
13 Agu 2022 06:37
2 menit membaca

Kompol Gulo menyampaikan sesuai aturan ambulans tidak perlu lagi mendapatkan pengawalan, seperti yang dilakukan si emak-mak.

“Kalau alasannya tidak diberikan jalan karena tidak dikawal, justru pengendara yang tidak memberikan jalan bisa ditindak hukum,” jelas Kompol Gulo.

Aturan yang telah dibuat bukan tanpa alasan karena pengendara melakukan pengawalan bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.

“Karena hal itu cukup membahayakan dirinya sendiri dan pengendara yang lain. Mak-emak itu meminta diutamakan di jalan, tetapi tidak dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang diatur dalam undang-undang, hanya klaskon. Hal itu bisa membahayakan dirinya di jalan,” bebernya.

Kompol Gulo menambahkan masyarakat yang melakukan pengawalan ambulans tidak sesuai dengan aturan dapat terjerat hukum.

“Jadi kalau sesuai sudut pandang undang-undang tentunya hal seperti itu tidak dibenarkan dan menyalahi aturan. Mengingat mak-mak tersebut hanya mengendarai dengan kendaraan umum biasa,” tandasnya.

Hal itu dapat membahayakan diri sendiri. Berbeda dengan ambulans karena sudah miliki sirine, sehingga tidak perlu lagi dikawal pengendara pasti tau dan harus menepi. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }