Marak Kasus Rapid Antigen Bekas, Bagaimana di Kaltim?

Suriadi Said
1 Mei 2021 07:29
Warta 0
4 menit membaca

BALIKPAPAN – Belakangan masyarakat dihebohkan dengan terungkapnya kasus penggunaan alat tes rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Alat tes yang didaur ulang tersebut digunakan untuk memeriksa calon penumpang.

Melihat hal ini, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah antisipasi agar kejadian serupa tak terjadi di kotanya. Mereka segera menurunkan petugas untuk monitoring di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dan klinik-klinik.

“Dari monitoring tersebut dilakukan kontrol, bagaimana sistem pembuangan alat tes rapid antigen tersebut. Bagaimana pembuangan limbah medisnya. Kami juga minta, sebelum dibuang alat dirusak agar tidak digunakan kembali,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat (30/4).

Tim DKK Balikpapan dengan dipimpin Andi Sri Juliarty mengatakan, penggunaan alat rapid antigen bekas ini membahayakan masyarakat. Sehingga harus diantisipasi agar kejadian yang sama tak terjadi di Balikpapan.

“Sangat disayangkan bisa terjadi. Makanya sistem pengawasan dan kontrol kita tidak boleh lengah. Hal-hal yang kita tidak sangka bisa terjadi, kita kira tidak mungkin, nyatanya terjadi,” ungkapnya.

Termasuk sebelumnya sempat terjadi keteledoran di pemakaman COVID-19 Balikpapan. Yakni penggunaan alat pelindung diri (APD) berupa baju hazmat secara berulang.

“APD bekas kan. Itu harus dicek ulang seluruh pembuangan limbah medis. Juga monitoring pihak ketiga yang bertugas memusnahkan limbah medis berkaitan dengan COVID-19,”  terangnya.

Limbah medis ini penanganannya tentu berbeda dengan limbah biasa. Menurutnya, jangan sampai bocor apalagi diambil pemulung.

Untuk Kota Balikpapan, lanjutnya, sejauh ini belum ada ditemukan. Rizal berharap ini tidak terjadi di Kota Minyak, sebutan Balikpapan. Apalagi kontrol hingga ke dalam diakuinya cukup sulit dilakukan.

“Apalagi di Sumatera Utara yang terlibat adalah manager-nya. Bahkan yang mimpin kejahatan ini. Jangan sampai bermotif keuntungan melahirkan merugikan konsumen atau pasien,” katanya.

Aturan mengenai pembuangan limbah medis ini sebenarnya sudah diatur dalam SOP mereka. Dilakukan kontrol secara internal oleh mereka. “Tapi kalau yang mengontrol ikut terlibat bagaimana? Makanya harusnya dari atasannya lagi juga mengontrol agar sistem berjalan. Jangan sampai terlibat di level pimpinan,” kata Rizal.

Sehubungan itu, Rizal berencana untuk mengumpulkan klinik dan pelaksana protokol kesehatan. Termasuk dari perusahaan besar, terutama rumah sakit yang banyak melayani pasien COVID-19.

“Terutama klinik akan dikontrol. Jangan sampai limbah medisnya dimanfaatkan, digunakan ulang. Tentu bukan lembaga yang bermain tapi oknum,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan, Andi Sri Juliarty mengungkapkan, pihaknya memang langsung menginstruksikan staf melakukan pengawasan di laboratorium pelayanan kesehatan. Karena kasus di Sumatera Utara terjadi bandara, pihaknya juga berkomunikasi dengan GM Angkasa Pura I, sebagai pengelola Bandara Sepinggan.

Ia mengajak pihak Bandara Sepinggan untuk bersama-sama melakukan monitoring. “Tapi kami sebenarnya selama ini terus memonitoring dan tidak pernah ada masalah serupa seperti di Sumatera Utara,” kata Dio, sapaan Andi Sri Juliarty.

Dalam hal ini pemeriksaan tes rapid antigen terhadap pasien. Harusnya segel alat tes rapid dibuka di depan pasien tersebut. “Makanya pasien harus menjadi konsumen cerdas dan benar-benar memperhatikan segel alat tes. Segelnya harus dibuka di depan mereka,” ujarnya lagi.

Ia menegaskan bahwa alat rapid test antigen ini sekali pakai. Dan setelah itu menjadi limbah medis harus dimusnahkan melalui mekanisme pembuangan limbah B3. Alat semacam itu adalah sekali pakai dan tidak bisa digunakan berulang atau reuse.

“Yang berbahaya kalau digunakan untuk orang yang terkonfirmasi positif. Bisa jadi pasien selanjutnya positif juga. Kami saat ini juga menunggu informasi perkembangan kasus di sana. Biar pihak kepolisian yang bertindak,” kata Dio.

Dio juga menjelaskan, pada hari ini (30/4), pihaknya menurunkan tiga tim monitoring. Sasaran adalah laboratorium yang melaksanakan pemeriksaan rapid test antibodi, rapid test antigen dan PCR. Ada sejumlah arahan yang disampaikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang jadi sasaran.

“Semua laboratorium wajib memiliki SOP pelayanan rapid antibodi, antigen, dan PCR. Semua pasien kemudian diminta menunjukkan KTP dan petugas mencocokkan wajah pasien dengan foto di KTP,” sebutnya.

Selain itu plastik alat rapid antigen harus masih baru dan dibuka didepan konsumen. Setelah dilakukan pemeriksaan, maka stick dirusak atau dipatahkan agar tidak dapat dipakai ulang. Demikian juga plastik Genose dirusak dulu sebelum diimasukkan ke tempat penampungan limbah B3.

“Laboratorium harus mempunyai kontrak kerja sama dengan pihak penyedia jasa pemusnahan limbah B3. Atau jika laboratorium milik rumah sakit, dapat dimusnahkan di sarana rumah sakit yang telah berizin,” tegasnya.

Semua limbah medis ini harus ditimbang dan dicatat sebelum dimusnahkan. Laboratorium wajib mempunyai kartu stock alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang diisi setiap hari sehingga diketahui jumlah alat dan BMHP yang terpakai setiap hari.

“Masyarakat kami imbau melaporkan jika menemukan calo atau oknum yang menawarkan pemeriksaan rapid antibodi, antigen atau PCR tanpa melakukan pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya. **

 

Penulis: Dias Ramadani | IDN Times

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701