DPRD Bontang Usulkan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
15 Mei 2026 09:31
2 menit membaca

BONTANG – DPRD Kota Bontang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri sebagai langkah memperkuat sistem mitigasi dan penanganan keadaan darurat di wilayah industri.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Bontang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rabu (13/5/2026).

Perwakilan Bapemperda DPRD Kota Bontang, M. Yusuf, menjelaskan bahwa Raperda tersebut dinilai penting mengingat Kota Bontang, merupakan daerah industri yang memiliki potensi risiko bencana maupun keadaan darurat di kawasan industri.

“Sehingga keberadaan regulasi khusus sangat diperlukan agar penanganan bencana industri dapat dilakukan secara lebih terstruktur, terkoordinasi, dan memiliki kepastian mekanisme dalam pelaksanaannya,” paparnya saat rapat Paripurna.

DPRD menilai aktivitas industri yang berkembang di Kota Bontang memiliki potensi risiko tertentu yang perlu diantisipasi, melalui sistem mitigasi dan kesiapsiagaan yang matang demi melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Melalui Raperda tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam penanganan keadaan darurat, mulai dari langkah pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan saat bencana, hingga pemulihan pascabencana.

“Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, aparat keamanan, dan instansi terkait dalam menghadapi potensi bencana di kawasan industri,” ungkapnya.

Legislator menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan, harus menjadi prioritas utama seiring berkembangnya kawasan industri di Kota Bontang.

Dengan adanya Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, DPRD berharap Kota Bontang memiliki sistem penanganan kebencanaan yang lebih siap, cepat, dan terpadu dalam menghadapi berbagai potensi keadaan darurat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }