160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Kaltim Terapkan PPKM Darurat, Begini Instruksi Lengkap Gubernur

Ilustrasi PPKM Darurat.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Peningkatan kasus Covid-19 di Kaltim menyebabkan provinsi ini dalam zona merah beberapa hari terakhir. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Ingub yang terbit Nomor 15 tahun 2021 ini ditujukan kepada semua kepala daerah termasuk camat, lurah dan kades terlebih bagi Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Bontang.

“Pada Ingub tanggal 9 Juli 2021 yang mulai diberlakukan tanggal 12 Juli 2021 ini, ditegaskan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan daring, sedangkan kegiatan non esensial diberlakukan WFH total, sementara yang ensensial diijinkan WFH dari 10 persen hingga 50 persen,” ujar Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin, Minggu 11 Juli 2021.

Bersama Jubir Satgas Pencengahan Covid 19, Andi Muhammad Ishak, disebutkan pada kelompok kritikal seperti sektor kesehatan, Kamtibmas diberikan rekomendasi tetap beroperasi 100 persen.

750 x 100 AD PLACEMENT

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan diijinkan buka hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Tempat makan dan minum apakah warung makan, kafe, PKL atau lapak jajan baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berada dalam satu pusat pemberlanjaan hanya boleh menerima delivery, tidak boleh makan atau minum ditempat,” ujar M Syafranuddin.

Berkaitan kegiatan resepsi pernikahan dan sejenisnya, ditegaskan tidak dijinkan untuk sementara waktu termasuk kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman.

“Jika ada yang membandel, akan dikenakan sanksi mulai administratif hingga penutupan usaha. Selain itu dianggap melanggar UU tentang wabah penyakit menular, UU Kekarantinaan Kesehatan serta UU Perda atau Pergub terkait,” ujar M Syafranuddin.

750 x 100 AD PLACEMENT

M Syafranuddin menambahkan, Gubernur menginstruksikan bupati dan walikota segera menetapkan dan mengatur PPKM Mikro hingga tingkat RT.

“Kondisi Kaltim saat ini mengkhawatirkan. Korban Covid-19 terus bertambah. Karenanya, mari kita saling bahu membahu untuk membebaskan Kaltim segera dari ancaman Covid 19,” ujar Syafranuddin. (dhb)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “Kaltim Terapkan PPKM Darurat, Begini Instruksi Lengkap Gubernur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT