30 Mei 2023 - 12:34
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Mei 2023 - 12:34
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Headline

Kaltim Terapkan PPKM Darurat, Begini Instruksi Lengkap Gubernur

Kaltim Terapkan PPKM Darurat, Begini Instruksi Lengkap Gubernur

Kaltim Terapkan PPKM Darurat, Begini Instruksi Lengkap Gubernur

Ilustrasi PPKM Darurat.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
12 Juli 2021 | 10:24

newsborneo.id – Peningkatan kasus Covid-19 di Kaltim menyebabkan provinsi ini dalam zona merah beberapa hari terakhir. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Ingub yang terbit Nomor 15 tahun 2021 ini ditujukan kepada semua kepala daerah termasuk camat, lurah dan kades terlebih bagi Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Bontang.

PILIHAN REDAKSI

Tangani Covid-19 Terbaik, Pemprov Kaltim Raih Penghargaan PPKM Award 2023

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Perekonomian Kaltim Tumbuh Positif 4,48 Persen

WHO: Virus Corona Tetap Darurat Kesehatan Global

“Pada Ingub tanggal 9 Juli 2021 yang mulai diberlakukan tanggal 12 Juli 2021 ini, ditegaskan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan daring, sedangkan kegiatan non esensial diberlakukan WFH total, sementara yang ensensial diijinkan WFH dari 10 persen hingga 50 persen,” ujar Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin, Minggu 11 Juli 2021.

Bersama Jubir Satgas Pencengahan Covid 19, Andi Muhammad Ishak, disebutkan pada kelompok kritikal seperti sektor kesehatan, Kamtibmas diberikan rekomendasi tetap beroperasi 100 persen.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan diijinkan buka hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Tempat makan dan minum apakah warung makan, kafe, PKL atau lapak jajan baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berada dalam satu pusat pemberlanjaan hanya boleh menerima delivery, tidak boleh makan atau minum ditempat,” ujar M Syafranuddin.

Berkaitan kegiatan resepsi pernikahan dan sejenisnya, ditegaskan tidak dijinkan untuk sementara waktu termasuk kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman.

“Jika ada yang membandel, akan dikenakan sanksi mulai administratif hingga penutupan usaha. Selain itu dianggap melanggar UU tentang wabah penyakit menular, UU Kekarantinaan Kesehatan serta UU Perda atau Pergub terkait,” ujar M Syafranuddin.

M Syafranuddin menambahkan, Gubernur menginstruksikan bupati dan walikota segera menetapkan dan mengatur PPKM Mikro hingga tingkat RT.

“Kondisi Kaltim saat ini mengkhawatirkan. Korban Covid-19 terus bertambah. Karenanya, mari kita saling bahu membahu untuk membebaskan Kaltim segera dari ancaman Covid 19,” ujar Syafranuddin. (dhb)

Tags: Covid-19Kalimantan TimurPPKM Darurat

Bagikan:

SAMARINDA

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia
Samarinda

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

25 Mei 2023 | 23:55
Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

by Redaksi
17 Mei 2023 | 07:23

Home Headline

Kaltim Terapkan PPKM Darurat, Begini Instruksi Lengkap Gubernur

Kaltim Terapkan PPKM Darurat, Begini Instruksi Lengkap Gubernur

Kaltim Terapkan PPKM Darurat, Begini Instruksi Lengkap Gubernur

Ilustrasi PPKM Darurat.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
12 Juli 2021 | 10:24

newsborneo.id – Peningkatan kasus Covid-19 di Kaltim menyebabkan provinsi ini dalam zona merah beberapa hari terakhir. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Ingub yang terbit Nomor 15 tahun 2021 ini ditujukan kepada semua kepala daerah termasuk camat, lurah dan kades terlebih bagi Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Bontang.

PILIHAN REDAKSI

Tangani Covid-19 Terbaik, Pemprov Kaltim Raih Penghargaan PPKM Award 2023

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Perekonomian Kaltim Tumbuh Positif 4,48 Persen

WHO: Virus Corona Tetap Darurat Kesehatan Global

“Pada Ingub tanggal 9 Juli 2021 yang mulai diberlakukan tanggal 12 Juli 2021 ini, ditegaskan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan daring, sedangkan kegiatan non esensial diberlakukan WFH total, sementara yang ensensial diijinkan WFH dari 10 persen hingga 50 persen,” ujar Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin, Minggu 11 Juli 2021.

Bersama Jubir Satgas Pencengahan Covid 19, Andi Muhammad Ishak, disebutkan pada kelompok kritikal seperti sektor kesehatan, Kamtibmas diberikan rekomendasi tetap beroperasi 100 persen.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan diijinkan buka hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Tempat makan dan minum apakah warung makan, kafe, PKL atau lapak jajan baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berada dalam satu pusat pemberlanjaan hanya boleh menerima delivery, tidak boleh makan atau minum ditempat,” ujar M Syafranuddin.

Berkaitan kegiatan resepsi pernikahan dan sejenisnya, ditegaskan tidak dijinkan untuk sementara waktu termasuk kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman.

“Jika ada yang membandel, akan dikenakan sanksi mulai administratif hingga penutupan usaha. Selain itu dianggap melanggar UU tentang wabah penyakit menular, UU Kekarantinaan Kesehatan serta UU Perda atau Pergub terkait,” ujar M Syafranuddin.

M Syafranuddin menambahkan, Gubernur menginstruksikan bupati dan walikota segera menetapkan dan mengatur PPKM Mikro hingga tingkat RT.

“Kondisi Kaltim saat ini mengkhawatirkan. Korban Covid-19 terus bertambah. Karenanya, mari kita saling bahu membahu untuk membebaskan Kaltim segera dari ancaman Covid 19,” ujar Syafranuddin. (dhb)

Tags: Covid-19Kalimantan TimurPPKM Darurat

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Mei 2023 - 12:34

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer