07 Februari 2023 - 23:17
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
07 Februari 2023 - 23:17
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Samarinda Divonis 5 Bulan 15 Hari

Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Samarinda Divonis 5 Bulan 15 Hari

Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Samarinda Divonis 5 Bulan 15 Hari

Aksi solidaritas mahasiswa membela Firman dan Wisnu, mahasiswa yang jadi tersangka usai aksi menolak omnibus law, beberapa waktu lalu. [Istimewa]

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
15 April 2021 | 12:32

SAMARINDA – Seorang mahasiswa di Samarinda, Kalimantan Timur, divonis majelis hakim penjara 5 bulan 15 hari karena dianggap telah menyerang polisi saat demonstrasi menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh bulan. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (14/4/2021), mahasiswa bernama Wisnu Juliansyah (22) dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP perihal penganiayaan.

BacaJuga

Perekonomian Kaltim Tumbuh Positif 4,48 Persen

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Produksi Perikanan Tangkap Kaltim Tembus 166 Ribu Ton per Tahun

Pemkot bakal Luncurkan Si Kerja Samarinda, Jalin Kerja Sama Kian Mudah

“Dalam putusannya majelis menyatakan terdakwa (Wisnu) bersalah divonis 5 bulan 15 hari penjara. Karena sudah ditahan 5 bulan 10 hari. Jadi tersisa 5 hari lagi baru bebas,” ungkap Kuasa Hukum Wisnu, Indra dari LBH Persatuan Samarinda, Rabu (14/4/2021).

Indra mengatakan Wisnu yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Mulawarman Samarinda ini, menerima vonis hakim. Wisnu menyatakan tidak mengajukan banding.

Meski demikian, Indra menilai mestinya kliennya tak bersalah. Pasalnya, Wisnu tidak sendirian melempar batu ke arah polisi dan mengenai seorang anggota polisi bernama Ipda Agus Prayitno hingga terluka.

Bagi Indra, peristiwa yang terjadi pada 5 November 2020 di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim saat demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, adalah peristiwa rusuh. Karenanya, Wisnu tak bisa seorang diri bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Situasi chaos (rusuh) itu kan reaksi massa aksi atau peserta unjuk rasa, biasanya terjadi secara spontan melakukan pelemparan batu dan pelakunya beberapa orang, tapi kenapa cuma Wisnu yang harus dijadikan tersangka,” terang Indra bernada tanya.

Hal lain yang juga tak bersesuaian, kata Indra, keterangan dari saksi korban yang juga anggota polisi antarsatu dengan yang lain bertentangan.

“Misalnya saksi korban bilang yang melempar bukan hanya satu orang, tapi ada beberapa orang ke arah polisi, tapi yang hanya dilihat oleh saksi adalah terdakwa (Wisnu). Kemudian dua saksi polisi lain, bilang yang melempar hanya terdakwa (Wisnu). Ini pernyataan para saksi korban yang kontradiktif,” jelas Indra.

Dari fakta persidangan tersebut, kata Indra, pihaknya sudah meminta kepada majelis hakim dalam pembelaan, agar Wisnu dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Namun, majelis hakim punya pertimbangan lain.

Menurut majelis hakim, Wisnu bersalah memenuhi unsur, akibat melakukan pelemparan yang mengenai korban polisi hingga luka di kelopak mata sebelah kanan.

Alat bukti yang dihadirkan jaksa yakni video pelemparan Wisnu serta visum dari RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Sementara, hal yang meringankan Wisnu dalam pertimbangan hakim, ia sebagai mahasiswa semester akhir yang akan menyusun skripsi.

Tak hanya Wisnu, Polresta Samarinda menetapkan mahasiswa lain yang juga tersangka dalam aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, November 2020 lalu, yakni Firman (24).

Firman dituding membawa senjata tajam saat aksi. Mahasiswa Politeknik Samarinda, semester V jurusan Teknik Elektro itu, dituntut jaksa enam bulan penjara karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Kedaruratan Nomor 12 tahun 1951. Hari ini Firman sudah mengajukan pledoi. Ia dijadwalkan sidang putusan dalam dekat. ***

 

Penulis: Hendro Bas
Editor: Dwipradipta

Tags: Demo Omnibus LawKalimantan TimurMahasiswaOmnibus LawSamarinda

Bagikan:

SAMARINDA

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim
Samarinda

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim

7 Februari 2023 | 06:58
Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

by Redaksi
5 Februari 2023 | 11:24

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

by Redaksi
3 Februari 2023 | 12:49

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Home Kaltim Samarinda

Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Samarinda Divonis 5 Bulan 15 Hari

Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Samarinda Divonis 5 Bulan 15 Hari

Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Samarinda Divonis 5 Bulan 15 Hari

Aksi solidaritas mahasiswa membela Firman dan Wisnu, mahasiswa yang jadi tersangka usai aksi menolak omnibus law, beberapa waktu lalu. [Istimewa]

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
15 April 2021 | 12:32

SAMARINDA – Seorang mahasiswa di Samarinda, Kalimantan Timur, divonis majelis hakim penjara 5 bulan 15 hari karena dianggap telah menyerang polisi saat demonstrasi menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh bulan. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (14/4/2021), mahasiswa bernama Wisnu Juliansyah (22) dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP perihal penganiayaan.

BacaJuga

Perekonomian Kaltim Tumbuh Positif 4,48 Persen

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Produksi Perikanan Tangkap Kaltim Tembus 166 Ribu Ton per Tahun

Pemkot bakal Luncurkan Si Kerja Samarinda, Jalin Kerja Sama Kian Mudah

“Dalam putusannya majelis menyatakan terdakwa (Wisnu) bersalah divonis 5 bulan 15 hari penjara. Karena sudah ditahan 5 bulan 10 hari. Jadi tersisa 5 hari lagi baru bebas,” ungkap Kuasa Hukum Wisnu, Indra dari LBH Persatuan Samarinda, Rabu (14/4/2021).

Indra mengatakan Wisnu yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Mulawarman Samarinda ini, menerima vonis hakim. Wisnu menyatakan tidak mengajukan banding.

Meski demikian, Indra menilai mestinya kliennya tak bersalah. Pasalnya, Wisnu tidak sendirian melempar batu ke arah polisi dan mengenai seorang anggota polisi bernama Ipda Agus Prayitno hingga terluka.

Bagi Indra, peristiwa yang terjadi pada 5 November 2020 di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim saat demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, adalah peristiwa rusuh. Karenanya, Wisnu tak bisa seorang diri bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Situasi chaos (rusuh) itu kan reaksi massa aksi atau peserta unjuk rasa, biasanya terjadi secara spontan melakukan pelemparan batu dan pelakunya beberapa orang, tapi kenapa cuma Wisnu yang harus dijadikan tersangka,” terang Indra bernada tanya.

Hal lain yang juga tak bersesuaian, kata Indra, keterangan dari saksi korban yang juga anggota polisi antarsatu dengan yang lain bertentangan.

“Misalnya saksi korban bilang yang melempar bukan hanya satu orang, tapi ada beberapa orang ke arah polisi, tapi yang hanya dilihat oleh saksi adalah terdakwa (Wisnu). Kemudian dua saksi polisi lain, bilang yang melempar hanya terdakwa (Wisnu). Ini pernyataan para saksi korban yang kontradiktif,” jelas Indra.

Dari fakta persidangan tersebut, kata Indra, pihaknya sudah meminta kepada majelis hakim dalam pembelaan, agar Wisnu dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Namun, majelis hakim punya pertimbangan lain.

Menurut majelis hakim, Wisnu bersalah memenuhi unsur, akibat melakukan pelemparan yang mengenai korban polisi hingga luka di kelopak mata sebelah kanan.

Alat bukti yang dihadirkan jaksa yakni video pelemparan Wisnu serta visum dari RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Sementara, hal yang meringankan Wisnu dalam pertimbangan hakim, ia sebagai mahasiswa semester akhir yang akan menyusun skripsi.

Tak hanya Wisnu, Polresta Samarinda menetapkan mahasiswa lain yang juga tersangka dalam aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, November 2020 lalu, yakni Firman (24).

Firman dituding membawa senjata tajam saat aksi. Mahasiswa Politeknik Samarinda, semester V jurusan Teknik Elektro itu, dituntut jaksa enam bulan penjara karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Kedaruratan Nomor 12 tahun 1951. Hari ini Firman sudah mengajukan pledoi. Ia dijadwalkan sidang putusan dalam dekat. ***

 

Penulis: Hendro Bas
Editor: Dwipradipta

Tags: Demo Omnibus LawKalimantan TimurMahasiswaOmnibus LawSamarinda

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

07 Februari 2023 - 23:17

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer