160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah (tengah) berfoto bersama Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam dan Bakhtiar Wakkang.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – DPRD Samarinda menerima kunjungan kerja DPRD Bontang di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Jumat (10/3/2023).

Kunker itu dalam rangka membahas inventarisasi peraturan daerah (Perda), termasuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah tidak efektif karena UU Omnibus Law atau Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

Anggota DPRD Bontang yang diwakili Nursalam, dan Bakhtiar Wakkang diterima Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda.

Laila Fatihah mengatakan salah satu produk hukum Kota Samarinda yang tidak begitu efektif adalah Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di mana aturan tersebut merupakan ketentuan baru yang diatur oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

750 x 100 AD PLACEMENT

“Ya mereka bertanya tentang efektivitas Perda PBG di Samarinda. Kami sampaikan bahwa itu tidak begitu efektif pelaksanaannya untuk menyumbangkan PAD dan persyaratannya tidak begitu mudah,” ungkapnya.

Sebab untuk mendapatkan rekomendasi PBG harus diurus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Sementara penerbitan PBG melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.

“Artinya Samarinda dan Bontang ini kalau masalah peraturan sama saja,” kata Laila.

Nursalam mengatakan kunker ini bertujuan untuk mempelajari proses inventarisasi serta penanganan produk hukum. Seperti Perda PBG yang juga merupakan pekerjaan rumah yang sedang diselesaikan DPRD Bontang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Lebih lanjut, peraturan keuangan daerah yang berkenaan dengan aturan pemerintah pusat terbaru yakni UU nomor 1 tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sehingga produk hukum di daerah perlu disesuaikan.

“Ya termasuk gimana DPRD Kota Samarinda dalam membentuk produk hukum yang menyesuaikan UU Omnibus Law dan tentang kebijakan HKPD tadi,” tutup Nursalam. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT