21 Maret 2023 - 19:03
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 19:03
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah (tengah) berfoto bersama Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam dan Bakhtiar Wakkang.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
10 Maret 2023 | 17:39

newsborneo.id – DPRD Samarinda menerima kunjungan kerja DPRD Bontang di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Jumat (10/3/2023).

Kunker itu dalam rangka membahas inventarisasi peraturan daerah (Perda), termasuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah tidak efektif karena UU Omnibus Law atau Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

Anggota DPRD Bontang yang diwakili Nursalam, dan Bakhtiar Wakkang diterima Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda.

BacaJuga

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

DPRD Samarinda Sarankan Disdikbud Hapus Program Kerja Kurang Efektif

Laila Fatihah mengatakan salah satu produk hukum Kota Samarinda yang tidak begitu efektif adalah Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di mana aturan tersebut merupakan ketentuan baru yang diatur oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ya mereka bertanya tentang efektivitas Perda PBG di Samarinda. Kami sampaikan bahwa itu tidak begitu efektif pelaksanaannya untuk menyumbangkan PAD dan persyaratannya tidak begitu mudah,” ungkapnya.

Sebab untuk mendapatkan rekomendasi PBG harus diurus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Sementara penerbitan PBG melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.

“Artinya Samarinda dan Bontang ini kalau masalah peraturan sama saja,” kata Laila.

Nursalam mengatakan kunker ini bertujuan untuk mempelajari proses inventarisasi serta penanganan produk hukum. Seperti Perda PBG yang juga merupakan pekerjaan rumah yang sedang diselesaikan DPRD Bontang.

Lebih lanjut, peraturan keuangan daerah yang berkenaan dengan aturan pemerintah pusat terbaru yakni UU nomor 1 tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sehingga produk hukum di daerah perlu disesuaikan.

“Ya termasuk gimana DPRD Kota Samarinda dalam membentuk produk hukum yang menyesuaikan UU Omnibus Law dan tentang kebijakan HKPD tadi,” tutup Nursalam. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD BontangDPRD Samarinda

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim Samarinda

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah (tengah) berfoto bersama Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam dan Bakhtiar Wakkang.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
10 Maret 2023 | 17:39

newsborneo.id – DPRD Samarinda menerima kunjungan kerja DPRD Bontang di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Jumat (10/3/2023).

Kunker itu dalam rangka membahas inventarisasi peraturan daerah (Perda), termasuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah tidak efektif karena UU Omnibus Law atau Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

Anggota DPRD Bontang yang diwakili Nursalam, dan Bakhtiar Wakkang diterima Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda.

BacaJuga

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

DPRD Samarinda Sarankan Disdikbud Hapus Program Kerja Kurang Efektif

Laila Fatihah mengatakan salah satu produk hukum Kota Samarinda yang tidak begitu efektif adalah Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di mana aturan tersebut merupakan ketentuan baru yang diatur oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ya mereka bertanya tentang efektivitas Perda PBG di Samarinda. Kami sampaikan bahwa itu tidak begitu efektif pelaksanaannya untuk menyumbangkan PAD dan persyaratannya tidak begitu mudah,” ungkapnya.

Sebab untuk mendapatkan rekomendasi PBG harus diurus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Sementara penerbitan PBG melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.

“Artinya Samarinda dan Bontang ini kalau masalah peraturan sama saja,” kata Laila.

Nursalam mengatakan kunker ini bertujuan untuk mempelajari proses inventarisasi serta penanganan produk hukum. Seperti Perda PBG yang juga merupakan pekerjaan rumah yang sedang diselesaikan DPRD Bontang.

Lebih lanjut, peraturan keuangan daerah yang berkenaan dengan aturan pemerintah pusat terbaru yakni UU nomor 1 tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sehingga produk hukum di daerah perlu disesuaikan.

“Ya termasuk gimana DPRD Kota Samarinda dalam membentuk produk hukum yang menyesuaikan UU Omnibus Law dan tentang kebijakan HKPD tadi,” tutup Nursalam. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD BontangDPRD Samarinda

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 19:03

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer