‘Warisan Maut’ PT Indominco Pascatambang di Kaltim

Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) dan Koalisi Bersihkan Indonesia merilis laporan hasil peneltian adanya dugaan pencemaran sungai di area konsesi tambang batubara milik PT Indominco Mandiri (PT IMM).

SAMARINDA – Mengawali Juni 2021, jelang peringatan Hari Anti Tambang, Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) dan Koalisi Bersihkan Indonesia merilis laporan hasil peneltian adanya dugaan pencemaran sungai di area konsesi tambang batubara milik PT Indominco Mandiri (PT IMM).

Laporan berjudul “Membunuh Air; Bagaimana Pertambangan Batubara Indominco Mandiri Meninggalkan Warisan Maut dan Meracuni Air Sungai Palakan Santan Di Kalimantan Timur” tersebut disiarkan melalui webinar virtual, Kamis (3/6) lalu.

Dinamisator Jatam Kaltim, Theresia Jari dalam paparannya menyebutkan, laporan ini berisi informasi mengenai dugaan perusakan dan pencemaran Sungai Palakan dan Santan yang saat ini berada dan terdampak dari operasi konsesi pertambangan batubara milik PT Indominco Mandiri yang merupakan bagian di antara tujuh perusahaan batubara terbesar di Indonesia saat ini.

Menurut Theresia Jari, dalam menyusun laporan ini, Tim Jatam Kaltim telah melakukan pemeriksaan, pengambilan sampel. dan uji kualitas air Sungai Palakan yang bermuara ke Sungai Santan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Fakta temuan Jatam Kaltim antara lain, PT Indominco Mandiri menyisakan 53 lubang bekas galian tambang yang tidak direklamasi.

Kondisi terebut berdampak terhadap tata kelola air dan wilayah di sekitar konsesi. Satu di antara dampak pertambangan adalah adanya dugaan pencemaran sungai Palakan, di Santan, Kutai Kartanegara hasil dari uji sampel air di 3 titik.

Titik pertama adalah setting point (SP 34) kolam pengendapan bagian hulu sungai dan badan Sungai Palakan yang dilakukan Jatam Kaltim pada 19 Juli 2020 lalu. Menurut Theresia Jari, dari SP 34 ini, air dialirkan dari kolam pengendap Pit 19. Ada aliran kecil melalui pintu air dan dialirkan ke Sungai Palakan yang merupakan air limbah. Kondisi air yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan batubara PT Indomnco Mandiri.

“Dari hasil pengujian laboratorium 2,57 Ph atau sangat asam. Ada kandungan logam berat mangan dan besi 4 kali lebih besar dari standar baku yang ditetapkan pemerintah daerah melalui Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2011,“ ujar Theresia Jari dalam laporannya.

Tak hanya itu, Tim Jatam Kaltim juga mengambil gambar darat maupun udara menggunakan drone serta mengumpulkan kesaksian menyejarah tentang kondisi sosial dan ekologis Sungai Palakan dan Sungai Santan.

“Sungai Palakan mengalir ke Sungai Santan yang menjadi sumber air bagi warga sekitar,“ ujar Theresia Jari.

Perwakilan Tani Muda Santan, Taufik Iskandar, mengungkapkan sejumlah bukti empirik dan upaya warga Santan, Kukar, dalam menghadapi aktivitas dan dampak pertambangan batubara PT Indominco Mandiri. Pada Juli 2015, perlawanan warga Santan terjadi ketika perusahaan berniat memindahkan dan melakukan penambangan batubara tiga sungai, yaitu Sungai Santan, Sungai Kare, dan Sungai Palakan untuk membuat aliran baru dalam menunjang operasional peningkatan produksi batubara.

“Rencana tersebut gagal karena warga elemen masyarakat lainnya menolak rencana tersebut. Dari proses penyusunan Amdal saja, perusahaan sudah membohongi kami. Mereka tidak menyebutkan akan menggali Sungai Santan setelah Amdal mau difinalkan,“ ujar Taufik Iskandar.

Taufik Iskandar juga mengkritisi rencana pemanfaatan air aku dari lubang bekas tambang PT IMM bagi kepentingan kebutuhan air warga Bontang. Menurut Taufik Iskandar, hal tersebut akan menjadi warisan maut pasca tambang PT IMM yang akan berakhir pada 2028.

Melalui laporan ini, Jatam Kaltim juga melakukan perangkuman informasi profil perusahaan, siapa di balik PT IMM, jejak pelanggaran lingkungan dan hukum, hingga warisan maut apa yang akan ditinggalkan Indominco bagi lingkungan dan warga Kaltim pada saat kontrak Indominco habis tahun 2028 kelak.

PT IMM berdiri pada 11 November 1988 di bawah grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITM). Lokasi pertambangan PT IMM berada di tiga wilayah di Kaltim, yaitu di Bontang, Kutai Kertanegara, dan Kutai Timur.

Dalam Annual Report 219, PT IMM memiliki Luas wilayah konsesi 24.121 hektare yang berlaku sampai 31 Maret 2028 sebagai pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

PT IMM menjadi penyumbang terbesar Total produksi batubara PT ITM di tahun 2019 mencapai 23,4 juta ton. Kontribusi terbesar berasal dari IMM dengan 12,4 juta ton, 6% lebih tinggi dari pada jumlah produksi di 2018 sebesar 22,1 juta ton, dan 1% di bawah sasaran untuk 2019, yaitu 23,6 juta ton.

Cina tetap menjadi negara tujuan penjualan ITM yang utama, dengan porsi 29% dari total penjualan batubara ITM di 2019. Negara tujuan kedua terbesar adalah Jepang. (*)

 

Penulis: Dwi Hendro

Print Friendly, PDF & Email

Satu komentar tentang “‘Warisan Maut’ PT Indominco Pascatambang di Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *