Tambang dan Sawit Jadi Penyumbang Terbesar Rapor Merah PROPER di Kaltim

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
23 Mei 2026 18:40
3 menit membaca

BONTANG – Kementerian Lingkungan Hidup merilis hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 dengan menetapkan 65 perusahaan memperoleh predikat merah.

Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai belum menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.

Sektor pertambangan batu bara tercatat sebagai penyumbang terbesar perusahaan berstatus merah dengan 22 perusahaan atau sekitar 33,8 persen. Posisi berikutnya ditempati sektor perkebunan kelapa sawit dengan 20 perusahaan atau sekitar 30,8 persen.

Dengan demikian, hampir dua pertiga perusahaan yang masuk daftar merah di Kalimantan Timur berasal dari dua sektor tersebut.

Selain tambang dan sawit, daftar PROPER merah tahun ini juga melibatkan sejumlah sektor lain, mulai dari energi seperti PLTU, PLTGU, dan PLTS, pengolahan limbah B3, pengelolaan hutan, kawasan industri, pelabuhan, industri logam, distribusi migas, semen, hingga sektor penunjang pertambangan.

Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan berpredikat merah paling banyak, yakni 23 perusahaan atau sekitar 35,4 persen dari total keseluruhan.

Angka itu jauh lebih tinggi dibanding daerah lain seperti Kutai Timur dan Berau yang masing-masing mencatat sembilan perusahaan.

Selanjutnya, Balikpapan memiliki tujuh perusahaan berstatus merah, Samarinda dan Kutai Barat masing-masing lima perusahaan, Paser empat perusahaan, Bontang dua perusahaan, serta Penajam Paser Utara satu perusahaan.

Dominasi sektor tambang dan perkebunan sawit dalam daftar merah PROPER menjadi sorotan, mengingat perekonomian Kalimantan Timur selama ini sangat ditopang sektor ekstraktif dan perkebunan.

Saat ini, PROPER tidak hanya berfungsi sebagai instrumen evaluasi administrasi, tetapi juga menjadi sarana mendorong perusahaan meningkatkan standar pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial.

Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan lingkungan, mulai dari pembinaan hingga penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang telah menunjukkan kepemimpinan lingkungan. Namun, bagi yang belum taat, pemerintah tidak akan ragu melakukan pembinaan secara ketat hingga penegakan hukum. Perlindungan lingkungan hidup adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya saat pengumuman PROPER pada April 2026.

Sementara itu, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH, Nixon Pakpahan, menjelaskan bahwa sistem penilaian PROPER kini menerapkan pendekatan Life Cycle Assessment (LCA) atau penilaian siklus hidup dalam mengevaluasi kinerja lingkungan perusahaan.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan memperketat proses verifikasi lapangan, terutama terhadap perusahaan yang menargetkan peringkat hijau dan emas.

“Setiap item akan dinilai buktinya, dan kita akan melakukan verifikasi lapangan untuk peringkat Hijau atau Emas,” katanya.

Tidak hanya aspek lingkungan, indikator sosial dalam PROPER terbaru juga diperkuat. Penilaian mencakup efisiensi energi dan air, pengurangan emisi serta limbah, konservasi keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, hingga penanganan bencana.

Khusus untuk sektor perkebunan sawit, perusahaan kini diwajibkan tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sebagai salah satu syarat tambahan dalam penilaian. (*/asm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }