Tangkapan layar pemandangan Berau dari ketinggian [Dok: Harita YouTube]
PEMERINTAH Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), menargetkan penambahan dua desa mandiri pada 2027 sebagai upaya memperkuat kemandirian desa di tengah perubahan alokasi anggaran. Dua desa yang diproyeksikan naik status tersebut adalah Desa Suaran dan Desa Giring-Giring.
Target ini disampaikan Sekretaris Daerah Berau Muhammad Said saat membuka Bimbingan Teknis Pengolahan Data Indeks Desa di Tanjung Redeb, Selasa. Selain dua desa mandiri, pemerintah daerah juga menargetkan tiga desa naik menjadi desa maju, yakni Desa Merancang Ilir, Samburakat, dan Teluk Sumbang.
Said menegaskan, peningkatan status desa sangat bergantung pada akurasi data yang diinput pemerintah kampung dalam sistem indeks desa. Data yang tidak sesuai kondisi lapangan dinilai berisiko memengaruhi arah kebijakan pembangunan.
“Data harus valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena ketidaktepatan data juga dapat mempengaruhi arah kebijakan pembangunan,” ujar Said.
Ia menambahkan, pemerintah desa kini dihadapkan pada tantangan perubahan anggaran, termasuk pengurangan alokasi dana desa. Kondisi ini menuntut desa untuk lebih mandiri dengan mengoptimalkan potensi lokal guna menjaga keberlanjutan pembangunan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu, menyebutkan bahwa sejak 2024 tidak ada lagi desa berstatus tertinggal di wilayah tersebut. Capaian ini menunjukkan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa secara umum.
Data terbaru menunjukkan tren positif. Jumlah desa berkembang menurun dari 39 menjadi 30 desa, sementara desa maju meningkat dari 42 menjadi 47 desa. Adapun desa mandiri juga bertambah dari 19 menjadi 22 desa.
Tentram menjelaskan, mulai 2025 pengukuran pembangunan desa menggunakan Indeks Desa sesuai Permendes Nomor 9 Tahun 2024, yang menggantikan Indeks Desa Membangun (IDM). Indeks ini mencakup enam dimensi utama, yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan.
Seluruh data desa akan dikumpulkan dan diverifikasi hingga 30 Juli 2026 sebelum disampaikan ke Kementerian Desa. Pemerintah berharap penerapan Indeks Desa dapat meningkatkan efektivitas kebijakan pembangunan berbasis data yang akurat.
“Indeks Desa akan menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan, sehingga pembangunan kampung bisa lebih tepat sasaran,” kata Tentram. [ANT]
Tidak ada komentar