160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Sindikat Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap, Satu Diantaranya Perempuan

Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Makopolres Bontang. (Foto Humas Polres Bontang)
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Sat Resnarkoba Polres Bontang membongkar sindikat jaringan pengedar sabu dalam operasi satu malam, Rabu (7/12/2022) malam lalu.

Narkoba jenis sabu seberat hampir 11 gram diamankan dari tiga orang tersangka. Salah satu tersangka merupakan perempuan muda berusia 21 tahun.

Sindikat ini terbongkar kala polisi mencurigai RH (26) yang menurut laporan tetangganya sering mengedarkan sabu. Saat digrebek di rumahnya, di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Tanjung Laut sekira pukul 11.30 Wita, polisi menemukan klip plastik berisi sabu seberat 2,27 gram.

“RH kami tangkap duluan di rumahnya, terbukti simpan sabu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, dalam keterangan tertulisnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

RH kemudian ‘nyanyi’ alias memberikan informasi ke pihak kepolisian. Bila sabu miliknya didapatkan dari tersangka lainnya berinisial SI (21).

Polisi pun bergerak ke tempat kerja SI. Benar saja, saat digeledah polisi mendapatkan sabu seberat 2,86 gram. Sabu itu disembunyikan didalam tas milik tersangka.

“Tersangka kedua ditangkap di tempat kerja. Di dalam tasnya didapati sabu juga,” jelas Mandiyono.

Tak ingin menginap di sel berdua saja. Nyanyian kedua tersangka pun berlanjut. Kini menyasar seorang sopir mobil box berinisial WN (31).

750 x 100 AD PLACEMENT

Asyik menurunkan barang pesanan, tanpa sadar dirinya sudah diintai oleh polisi. Tak membuang waktu lama, polisi pun menggerebek WN.

Saat diperiksa, bandar yang masuk dalam target operasi polisi itu kedapatan memiliki sabu seberat 5,45 gram. Sabu itu dibagi ke 10 klip plastik siap edar.

Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi polisi selama lima jam secara maraton. Walhasil tiga tersangka pun diamankan.

“Semua ini TO sudah lama. Penangkapan ini berkat kerjasama dengan masyarakat,” kata Iptu Muhammad Yazid, Rabu (7/12/2022).

750 x 100 AD PLACEMENT

Saat diperiksa polisi, ketiga tersangka mengaku menjual barang haram itu karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Kini, polisi berupaya melakukan pengembangan. Memburu pemasok besar yang memberikan narkoba ke WN.

Transaksi barang haram itu pakai ‘sistem putus’. Jadi tidak terima langsung paketan sabu tersebut. “Masih di dalami. Ada yang kami buru pemasok utamanya,” terangnya.

Selain mengamankan 10,58 gram. Polisi juga menyita tiga unit handphone milik masing-masing tersangka. Ditambah uang tunai senilai Rp 400 ribu.

Kini ketiganya sudah diamankan di Makopolres Bontang. Polisi pun menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan maksimal kurungan penjara 20 tahun. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT