04 Februari 2023 - 01:21
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
04 Februari 2023 - 01:21
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Sindikat Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap, Satu Diantaranya Perempuan

Sindikat Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap, Satu Diantaranya Perempuan

Sindikat Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap, Satu Diantaranya Perempuan

Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Makopolres Bontang. (Foto Humas Polres Bontang)

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
8 Desember 2022 | 12:26

newsborneo.id – Sat Resnarkoba Polres Bontang membongkar sindikat jaringan pengedar sabu dalam operasi satu malam, Rabu (7/12/2022) malam lalu.

Narkoba jenis sabu seberat hampir 11 gram diamankan dari tiga orang tersangka. Salah satu tersangka merupakan perempuan muda berusia 21 tahun.

BacaJuga

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

Diimingi Upah Rp30 Juta, Dua Wanita Selundupkan 5 Kilogram Sabu dari Malaysia

Polda Kaltim Gagalkan 1 Kg Sabu Beredar di Samarinda

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Gulai Ayam di Lapas Samarinda

Sindikat ini terbongkar kala polisi mencurigai RH (26) yang menurut laporan tetangganya sering mengedarkan sabu. Saat digrebek di rumahnya, di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Tanjung Laut sekira pukul 11.30 Wita, polisi menemukan klip plastik berisi sabu seberat 2,27 gram.

“RH kami tangkap duluan di rumahnya, terbukti simpan sabu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, dalam keterangan tertulisnya.

RH kemudian ‘nyanyi’ alias memberikan informasi ke pihak kepolisian. Bila sabu miliknya didapatkan dari tersangka lainnya berinisial SI (21).

Polisi pun bergerak ke tempat kerja SI. Benar saja, saat digeledah polisi mendapatkan sabu seberat 2,86 gram. Sabu itu disembunyikan didalam tas milik tersangka.

“Tersangka kedua ditangkap di tempat kerja. Di dalam tasnya didapati sabu juga,” jelas Mandiyono.

Tak ingin menginap di sel berdua saja. Nyanyian kedua tersangka pun berlanjut. Kini menyasar seorang sopir mobil box berinisial WN (31).

Asyik menurunkan barang pesanan, tanpa sadar dirinya sudah diintai oleh polisi. Tak membuang waktu lama, polisi pun menggerebek WN.

Saat diperiksa, bandar yang masuk dalam target operasi polisi itu kedapatan memiliki sabu seberat 5,45 gram. Sabu itu dibagi ke 10 klip plastik siap edar.

Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi polisi selama lima jam secara maraton. Walhasil tiga tersangka pun diamankan.

“Semua ini TO sudah lama. Penangkapan ini berkat kerjasama dengan masyarakat,” kata Iptu Muhammad Yazid, Rabu (7/12/2022).

Saat diperiksa polisi, ketiga tersangka mengaku menjual barang haram itu karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Kini, polisi berupaya melakukan pengembangan. Memburu pemasok besar yang memberikan narkoba ke WN.

Transaksi barang haram itu pakai ‘sistem putus’. Jadi tidak terima langsung paketan sabu tersebut. “Masih di dalami. Ada yang kami buru pemasok utamanya,” terangnya.

Selain mengamankan 10,58 gram. Polisi juga menyita tiga unit handphone milik masing-masing tersangka. Ditambah uang tunai senilai Rp 400 ribu.

Kini ketiganya sudah diamankan di Makopolres Bontang. Polisi pun menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan maksimal kurungan penjara 20 tahun. (*)

Tags: NarkobaPengedar Narkoba

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Kaltim Bontang

Sindikat Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap, Satu Diantaranya Perempuan

Sindikat Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap, Satu Diantaranya Perempuan

Sindikat Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap, Satu Diantaranya Perempuan

Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Makopolres Bontang. (Foto Humas Polres Bontang)

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
8 Desember 2022 | 12:26

newsborneo.id – Sat Resnarkoba Polres Bontang membongkar sindikat jaringan pengedar sabu dalam operasi satu malam, Rabu (7/12/2022) malam lalu.

Narkoba jenis sabu seberat hampir 11 gram diamankan dari tiga orang tersangka. Salah satu tersangka merupakan perempuan muda berusia 21 tahun.

BacaJuga

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

Diimingi Upah Rp30 Juta, Dua Wanita Selundupkan 5 Kilogram Sabu dari Malaysia

Polda Kaltim Gagalkan 1 Kg Sabu Beredar di Samarinda

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Gulai Ayam di Lapas Samarinda

Sindikat ini terbongkar kala polisi mencurigai RH (26) yang menurut laporan tetangganya sering mengedarkan sabu. Saat digrebek di rumahnya, di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Tanjung Laut sekira pukul 11.30 Wita, polisi menemukan klip plastik berisi sabu seberat 2,27 gram.

“RH kami tangkap duluan di rumahnya, terbukti simpan sabu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, dalam keterangan tertulisnya.

RH kemudian ‘nyanyi’ alias memberikan informasi ke pihak kepolisian. Bila sabu miliknya didapatkan dari tersangka lainnya berinisial SI (21).

Polisi pun bergerak ke tempat kerja SI. Benar saja, saat digeledah polisi mendapatkan sabu seberat 2,86 gram. Sabu itu disembunyikan didalam tas milik tersangka.

“Tersangka kedua ditangkap di tempat kerja. Di dalam tasnya didapati sabu juga,” jelas Mandiyono.

Tak ingin menginap di sel berdua saja. Nyanyian kedua tersangka pun berlanjut. Kini menyasar seorang sopir mobil box berinisial WN (31).

Asyik menurunkan barang pesanan, tanpa sadar dirinya sudah diintai oleh polisi. Tak membuang waktu lama, polisi pun menggerebek WN.

Saat diperiksa, bandar yang masuk dalam target operasi polisi itu kedapatan memiliki sabu seberat 5,45 gram. Sabu itu dibagi ke 10 klip plastik siap edar.

Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi polisi selama lima jam secara maraton. Walhasil tiga tersangka pun diamankan.

“Semua ini TO sudah lama. Penangkapan ini berkat kerjasama dengan masyarakat,” kata Iptu Muhammad Yazid, Rabu (7/12/2022).

Saat diperiksa polisi, ketiga tersangka mengaku menjual barang haram itu karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Kini, polisi berupaya melakukan pengembangan. Memburu pemasok besar yang memberikan narkoba ke WN.

Transaksi barang haram itu pakai ‘sistem putus’. Jadi tidak terima langsung paketan sabu tersebut. “Masih di dalami. Ada yang kami buru pemasok utamanya,” terangnya.

Selain mengamankan 10,58 gram. Polisi juga menyita tiga unit handphone milik masing-masing tersangka. Ditambah uang tunai senilai Rp 400 ribu.

Kini ketiganya sudah diamankan di Makopolres Bontang. Polisi pun menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan maksimal kurungan penjara 20 tahun. (*)

Tags: NarkobaPengedar Narkoba

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

04 Februari 2023 - 01:21

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer