160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Diduga Peras Emak-Emak Puluhan Juta, Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin Dicopot dari Jabatannya

750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pemerasan terhadap seorang emak-emak yang viral di media sosial. Dia diduga meminta uang puluhan juta untuk membebaskan seorang tahanan.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman menyatakan, pencopoton Kapolsek Jepang berlaku sejak Kamis, (20/10/2022). Dia menegaskan, pencopotan tersebut sebagai bentuk keseriusan Polri untuk menindak tegas personel yang melanggar.

“Kami tidak akan menolerir jika ada anggota yang terindikasi melakukan perbuatan yang melanggar disiplin, kode etik apa lagi tindak pidana,” tegas AKBP Heri dikutip dari laman Polres Kutai Barat, Sabtu (22/10/2022).

Sebelumnya, viral di media sosial pengakuan seorang ibu bernama Imah di kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Imah mengaku harus membayar uang puluhan juta kepada Kapolsek Jempang untuk membebaskan ponakannya yang ditahan oleh polisi meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tidak main-main, Imah mengaku menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Iptu Sainal Arifin pada Agustus 2021. Belakangan, setelah video pengakuan perempuan berusia 43 tahun itu viral di media sosial, uang dan sarang walet itu akhirnya dikembalikan Kapolsek Jempang.

“Iptu Sainal kita pindahkan sebagai Perwira Pertama (Pama) Polres untuk selanjutnya diperiksa bagian Propam Polres Kubar. Untuk sementara, Polsek Jempang akan dipimpin Ipda Sumanta sebagai pejabat sementara,” tegasnya.

Sementara itu korban Imah mengaku berterima kasih karena uang dan bangunan sarang walet yang diserahkan ke kapolsek Jempang sudah dikembalikan. Dia juga mengapresiasi langkah tegas Polres dengan mencopot Iptu Sainal Arifin.

“Tanah dan uang milik saya sudah dikembalikan dan terima kasih kepada bapak kapolres yang sudah bisa menyelesaikan masalah saya sehingga kapolsek Jempang mendapat sanksi dan keadilan buat saya,” ujar Imah. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT