Pilkada Bontang 2024 Butuh 513 Orang Pantarlih, Honornya Rp1 Juta

Komisioner KPU Bontang Kordiv Sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, sumber daya manusia, Rina Megawati.

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum alias KPU Bontang membutuhkan 513 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Bontang 2024. Perekrutan dijadwalkan berlangsung pada 13 – 19 Juni 2024.

Pantarlih ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Bontang Kordiv Sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, sumber daya manusia, Rina Megawati, kepada media ini, Selasa 11 Juni 2024.

“Perekrutan mulai 13 Juni 2024. dimulai dua hari ke depan, pantarlih akan melaksanakan tugasnya dari 24 Juni – 24 Juli 2024,” jelas Rina.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472/2022, Pantarlih mendapatkan honor dalam menjalankan tugasnya. Besaran honor yang diperoleh Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per bulan.

“Honornya Rp 1 juta untuk Pantarlih tahun ini,” tambahnya.

Ia menambahkan, setiap orang berhak untuk mendaftar menjadi seorang petugas Pantarlih. Namun, tetap ada persyaratan yang menjadi prioritas KPU dalam memilih seorang Pantarlih.

Persyaratan yang harus dipenuhi setiap calon Pantarlih. Antara lain; berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Selain itu, syarat lainnya harus sehat secara fisik dengan bukti dokumen kesehatan, pendidikan terakhir minimal SMA yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye.

Dia menjelaskan Pantarlih dibentuk untuk mendukung Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.

Adapun tugas Pantarlih yakni membantu penyusunan daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta melaporkan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Rina mengungkapkan untuk kebutuhan jumlah Pantarlih akan disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Apa Saja Tugas dan Kewajiban Pantarlih?

Tugas Pantarlih Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Apa saja tugas-tugasnya? Berikut poin-poinnya.

Tugas Pantarlih:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kewajiban Pantarlih:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
3. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *