160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Penimbun Solar Subsidi di Rantau Pulung Diciduk, 200 Liter Solar hingga Tandon Ditemukan

Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan SP 6, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim). Omzet penjualannya ratusan juta rupiah.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di kawasan SP 6, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim). Omzet penjualannya ratusan juta rupiah.

Dalam kasus penimbunan solar bersubsidi, Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil meringkus dua pelaku berinisial PS (31) dan BSA (41).

Para pelaku diduga berperan sebagai pengetap dan melakukan tindakan menimbun BBM lalu dijual kembali dengan harga lebih mahal.

Keduanya bersekongkol membeli solar bersubsidi di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) Kawasan SP 6, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

750 x 100 AD PLACEMENT

Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa menjelaskan, kronologi kasus ilegal oil tersebut. Awal mulanya, Sat Reskrim Polres Kutim dan Polsek Rantau Pulung mendapati kendaraan merk hilux yang mengangkut drum berisi BBM jenis solar sebanyak 180 liter.

Kendaraan tersebut diketahui milik PS, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi mendapati bahwa drum tersebut disimpan dalam gudang.

Menurut keterangan PS, solar tersebut didapati dari BSA setelah melakukan pengisian BBM di APMS Rantau Pulung menggunakan kendaraan truk jenis Fuso.

“Kemudian BSA menjual BBM solar tersebut kepada saudara PS dengan harga per liternya sebesar Rp 10 ribu,” ujar Damus dihadapan awak media, Jumat (19/8/2022).

750 x 100 AD PLACEMENT

Motif kedua pelaku melakukan tindakan ilegal oil tersebut adalah untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Tindak pidana ini berkaitan dengan Pasal 85 UU Nomor 22 tahun 2001 yang mengatur tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “Penimbun Solar Subsidi di Rantau Pulung Diciduk, 200 Liter Solar hingga Tandon Ditemukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT