Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Mulyadin.SAMARINDA – Sepanjang tahun 2025, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menerima sebanyak 513 akses laporan masyarakat terkait pelayanan publik di berbagai instansi.
Dari jumlah tersebut, sekitar 188 laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti setelah melalui proses verifikasi dokumen serta pendalaman identitas pelapor.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Mulyadin, mengatakan laporan yang dapat diproses merupakan laporan dari masyarakat yang bersedia melengkapi berkas serta menyampaikan pengaduan secara langsung ke korban maupun pihak yang diberi kuasa.
“Kurang lebih sekitar 200 laporan masyarakat yang bisa kami tindak lanjuti kepada instansi terlapor,” ujarnya di Samarinda, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan hampir seluruh laporan masyarakat yang masuk tidak ada yang diabaikan.
Bahkan, sepanjang tahun 2025, Ombudsman Kaltim mampu melampaui target penyelesaian laporan yang ditetapkan Ombudsman pusat.
“Target berdasarkan perjanjian kinerja tahun 2025 itu sebanyak 168 laporan.Namun, kami di Perwakilan Kaltim berhasil menyelesaikan lebih dari 213 laporan,” katanya.
Menurut Mulyadin, tingginya jumlah laporan menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman dalam menyelesaikan persoalan pelayanan publik di Kalimantan Timur.
Selain itu, Ombudsman juga menerapkan pendekatan respons cepat, khususnya dalam kondisi darurat yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam situasi tertentu, laporan dapat segera dilaporkan melalui sambungan telepon maupun layanan WhatsApp Center tanpa harus menunggu seluruh persyaratan administrasi lengkap.
“Kalau dalam keadaan darurat, masyarakat cukup menghubungi Ombudsman melalui telepon atau WA Center, maka kami bisa segera mengotentikasi. Persyaratan administrasi bisa diproses kemudian,” jelasnya.
Ombudsman Kaltim pun mengajak masyarakat untuk berani melapor dan berkonsultasi terkait pelayanan publik. Pengaduan dapat disampaikan melalui WA Center Ombudsman di nomor 0811-171-3737.
Melalui layanan tersebut, masyarakat di seluruh Kalimantan Timur diharapkan lebih mudah menyampaikan keluhan maupun laporan terkait pelayanan publik.
Namun demikian, pelapor tetap akan diminta melengkapi dokumen pendukung agar laporan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Tidak ada komentar