BALIKPAPAN – Aksi tegas kembali dilakukan polisi terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga. Tiga motor diamankan dalam patroli dini hari oleh Satuan Samapta Polresta Balikpapan, Minggu (15/6/2025) sekira pukul 03.00 WITA.
Patroli ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Sasaran utamanya adalah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar, karena dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Much Chusen, mengatakan patroli dilakukan dengan menyisir sejumlah titik rawan di kota.
“Dalam patroli ini, kami berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” ungkapnya.
Motor-motor yang terjaring langsung dibawa ke Pos Raimas Presisi untuk proses penindakan lebih lanjut.
Para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di tempat. Jika tidak bisa, motornya akan ditahan sementara.
“Kami minta pengendara pulang untuk mengambil knalpot standar dan langsung menggantinya di pos,” jelas Chusen.
Namun, satu unit Honda Vario 160 terpaksa ditahan. Pemiliknya belum bisa mengganti knalpot dan meminta waktu hingga esok hari.
Knalpot brong dari pelanggar langsung disita petugas. Langkah ini diambil agar pelanggaran tidak terulang.
Setelah proses penindakan, patroli dilanjutkan ke sejumlah titik lain. Hingga pagi, kondisi Kota Balikpapan dilaporkan aman dan kondusif.
AKP Chusen mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. Selain melanggar aturan lalu lintas, knalpot bising juga mengganggu ketenangan warga.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengendara motor, untuk tertib berlalu lintas dan tidak memakai knalpot brong,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa petugas tidak akan ragu menindak pelanggaran.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak tegas sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
[DIAS/PRA]
Tidak ada komentar